Anggota DPRD Kota Blitar Diperiksa KPK, Diduga terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas
Berdasarkan rilis KPK, ada lima orang saksi yang diperiksa KPK di Mapolres Blitar Kota. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari pengembangan dugaan kasus korupsi dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
KOTA BLITAR, SJP—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Command Center dan TMC Sanika Satyawada Polres Blitar Kota, pada Senin (14/7/2025).
Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pemeriksaan anggota DPRD Kota Blitar yang merupakan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu berlangsung selama 7 jam, sejak pukul 13.00 hingga pukul 19.15 WIB.
Yohan tampak mengenakan setelan baju putih kotak-kotak dengan celana berwarna hitam. Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar itu sempat menyapa rekan-rekan wartawan saat jeda salat Ashar, sekitar pukul 15.12 WIB.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Yohan enggan menjawab pertanyaan wartawan yang sedari tadi menunggu di Mapolres Blitar Kota. Dia memilih langsung meninggalkan lokasi dengan mengemudi sebuah mobil berwarna putih.
"Langsung sana saja, bapak-bapak di sana (pihak KPK)," ucap Yohan sambil meninggalkan lokasi, Senin (14/7/2025).
Sementara itu, Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Blitar, Tan Ngi Hing, mengaku hanya mendapatkan informasi tersebut secara sekilas. Pasalnya, dia sedang ada kegiatan di Surabaya.
"Belum tahu detail informasi itu. Karena sedang di Surabaya ada kegiatan," singkatnya.
Berdasar hasil rilis KPK, ada lima orang saksi yang diperiksa KPK di Mapolres Blitar Kota. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari pengembangan dugaan kasus korupsi dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
Lima orang yang diperiksa KPK terdiri dari Yohan Tri Waluyo, Totok Hariyadi, Puguh Supriadi, Handri Utomo, dan Sa'ean Choir. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

