THR Hak Wajib Pekerja! Pemkot Surabaya Buka Posko Aduan, Perusahaan Tak Patuh Bisa Dilaporkan

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikategorikan melanggar aturan ketenagakerjaan.

01 Mar 2026 - 21:14
THR Hak Wajib Pekerja! Pemkot Surabaya Buka Posko Aduan, Perusahaan Tak Patuh Bisa Dilaporkan
Disperinaker Surabaya siap kawal THR Pekerja sampai cair lewat posko pengaduan (Dok Diskominfo Surabaya for SJP)

SURABAYA, SJP - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, pekerja di Surabaya diingatkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar kebijakan tambahan, melainkan hak wajib yang harus dipenuhi perusahaan. 

Untuk memastikan kewajiban itu tidak diabaikan oleh perusahaan, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026.

Posko tersebut mulai beroperasi sejak 26 Februari hingga 27 Maret 2026. Selain menerima pengaduan, posko juga menjadi pusat konsultasi, sosialisasi, dan pengawasan guna memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.

Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan konkret terhadap hak pekerja sekaligus upaya mencegah pelanggaran oleh perusahaan.

"Pada tahap awal, kami fokus pada sosialisasi tata cara perhitungan dan regulasi THR," ujar Hebi, Minggu (1/3/2026).

"Memasuki H-14 sampai H-7 Lebaran, barulah kami intensifkan penanganan pengaduan apabila ada keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran," tegasnya.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikategorikan melanggar aturan ketenagakerjaan.

Hebi menegaskan, pemerintah akan aktif melakukan pengawasan dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius. "Petugas akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi agar hak pekerja benar-benar terpenuhi," katanya.

Selain membuka posko di kantor Disperinaker Surabaya, pemerintah juga mewajibkan kawasan industri dan pusat perdagangan besar menyediakan posko mandiri untuk memudahkan akses pekerja dalam menyampaikan laporan.

Setiap laporan yang masuk akan ditangani melalui mekanisme bertahap. Penyelesaian pertama dilakukan secara bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Disperinaker Surabaya akan memfasilitasi mediasi resmi.

Namun, apabila mediasi masih menemui jalan buntu, kasus akan dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui pengawas ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan pemeriksaan dan penindakan. "Kami berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan mengikuti arahan Kemenaker," jelas Hebi.

Langkah tersebut menjadi peringatan tegas bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajiban THR tidak hanya berhadapan dengan pemerintah kota, tetapi juga pengawasan di tingkat provinsi.

Pekerja dapat mengakses layanan pengaduan secara langsung di Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan secara daring melalui laman resmi maupun WhatsApp.

Untuk memperkuat pengawasan, perusahaan yang telah membayar THR juga diwajibkan melaporkan kepatuhan mereka melalui sistem pelaporan resmi pemerintah.

Pekerja yang hendak melapor diminta membawa KTP dan bukti pendukung, seperti kontrak kerja atau dokumen terkait THR.

Pembukaan Posko THR itu menegaskan posisi pemerintah bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan tanpa pengecualian.  Dengan adanya pengawasan berlapis, mulai dari tingkat kota hingga provinsi, pemerintah memastikan tidak ada perusahaan yang menghindari kewajiban tersebut.

Langkah itu sekaligus menjadi peringatan bahwa menjelang hari raya, pemenuhan THR bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang diawasi secara ketat oleh negara. (*)

Editor: Danu

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow