Dua Warga Nganjuk Jadi Korban Penipuan Modus Rekrutmen Pendamping Desa
Laporan polisi dilayangkan oleh korban, Srinatun (42) dan Defka Meiarvila (30), ke Mapolres Nganjuk pada Kamis (8/1/2026) malam sebagaimana teregister LPM/06.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK.
NGANJUK, SJP — Dugaan praktik penipuan dalam rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa di Kabupaten Nganjuk akhirnya bergulir ke ranah hukum.
Dua warga Desa Siwalan, Kecamatan Sawahan, resmi melaporkan seorang berinisial S atas dugaan penipuan bermodus janji kelulusan kerja dengan imbalan sejumlah uang.
Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh korban, Srinatun (42) dan Defka Meiarvila (30), ke Mapolres Nganjuk pada Kamis (8/1/2026) malam sebagaimana teregister dalam bukti laporan polisi LPM/06.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK.
Keduanya didampingi oleh kuasa hukum, Prayogo Laksono, setelah upaya mediasi menemui jalan buntu.
Kuasa hukum korban, Prayogo Laksono, menegaskan bahwa langkah pidana ini diambil lantaran terlapor tidak menunjukkan iktikad baik.
Pihaknya mengaku telah melayangkan somasi sebelumnya, namun tidak mendapatkan respons dari terlapor yang merupakan warga Kecamatan Tanjunganom tersebut.
"Klien kami merasa ditipu karena janji yang disampaikan terlapor tidak pernah terealisasi. Uang yang telah disetorkan tidak dikembalikan hingga lebih dari satu tahun," ujar Prayogo kepada suarajatimpost.com, Jumat (9/1/2026).
Kasus ini bermula pada Oktober 2024 lalu, saat terlapor S menawarkan posisi Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Sawahan kepada kedua korban.
S mengklaim mampu 'mengamankan' posisi tersebut asalkan korban menyetorkan uang pelicin.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 9 juta, dengan rincian Srinatun menyetorkan Rp 5 juta dan Defka Meiarvila menyetorkan uang senilai Rp 4 juta.
Uang tersebut ditransfer dalam dua tahap ke rekening adik kandung terlapor. Namun, hingga periode rekrutmen berakhir, kedua korban tidak pernah dinyatakan lolos.
Permintaan pengembalian dana yang diajukan korban berulangkali pun selalu diabaikan oleh terlapor.
"Ini bukan sekadar kerugian materiil, tetapi juga tekanan psikologis bagi klien kami karena harapan kerja yang digantungkan terlalu lama," pungkas Prayogo. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

