Kasus Laka Bus Harapan Jaya di Rejoagung Masuk Tahap II, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam penanganan perkara kecelakaan tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya.

05 Jan 2026 - 21:17
Kasus Laka Bus Harapan Jaya di Rejoagung Masuk Tahap II, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sopir bus Harapan Jaya, tersangka kecelakaan maut tewaskan dua orang dilimpahkan oleh penyidik Satlantas Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas Bus Harapan Jaya di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada Rabu (23/12/2025).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan surat nomor B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025. Tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi bus, Rizki Angga Saputra (30), warga Desa Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Taufik Nabila, mengatakan bahwa proses tahap II meliputi penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Pada hari ini, Rabu 23 Desember 2025, Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka atas nama Rizki Angga Saputra beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujar AKP M. Taufik Nabila, Senin (5/1/2026).

AKP Taufik menjelaskan, dalam penanganan perkara kecelakaan tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya.

“Selain pasal kelalaian, penyidik juga menerapkan unsur kesengajaan karena perbuatan tersangka dinilai membahayakan nyawa orang lain. Ini sesuai dengan petunjuk dari jaksa,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Selain itu, ditambahkan Pasal 311 ayat (5) UU yang sama, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain secara sengaja hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut 2 nyawa tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7762 US menabrak dua sepeda motor yang berada di depannya.

Akibat kejadian itu, dua orang pengendara sepeda motor, Zahrotun Mas'udah (22) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, dan Faizatul Maghfiroh (22) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, meninggal dunia. Sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama, mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Satlantas Polres Tulungagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung. Barang bukti tersebut antara lain satu unit Bus Harapan Jaya AG 7762 US, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi S 2192 OF, dan satu unit sepeda motor Honda Supra AG 3984 UM.

Selain itu, turut diserahkan satu lembar SIM B II Umum atas nama Rizki Angga Saputra serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV kejadian kecelakaan.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” pungkas AKP Taufik.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow