Operasi Sikat Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Ungkap 405 Kasus

Operasi Sikat Semeru selama 12 hari ditandai dan cenderung diperoleh ungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 27 kasus dan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 65 kasus serta kepemilikan senjata tajam (sajam) dan gangster sebanyak 15 kasus. Terjaring sebanyak 243 tersangka,141 diantaranya adalah pelaku curanmor yang kerap meresahkan masyarakat Kota Surabaya.

24 Jun 2024 - 22:15
Operasi Sikat Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Ungkap 405 Kasus
Operasi Sikat Semeru sejak tanggal 03 hingga 14 Juni 2024 terjaring sebanyak 243 tersangka,141 diantaranya adalah pelaku curanmor yang kerap meresahkan masyarakat Kota Surabaya dari 405 Kasus terbongkar. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Operasi Sikat Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Ungkap 405 Kasus
Operasi Sikat Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Ungkap 405 Kasus

Surabaya, SJP - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berserta Polsek jajaran ungkap 405 kasus, dan 298 kasus tercatat dominan dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang gelar Operasi Sikat Semeru sejak tanggal 03 hingga 14 Juni 2024, pada Senin (24/6) di halaman Mapolrestabes Surabaya.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko sampaikan, dalam Operasi Sikat Semeru selama 12 hari ditandai dan cenderung diperoleh ungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 27 kasus dan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 65 kasus, serta kepemilikan senjata tajam (sajam) dan gangster sebanyak 15 kasus.

"Dari catatan Polrestabes Surabaya, ungkap kasus ini berhasil terjaring sebanyak 243 tersangka,141 di antaranya adalah pelaku curanmor yang kerap meresahkan masyarakat Kota Surabaya," ujarnya.

Olehnya, dalam Operasi Sikat Semeru 2024, Polrestabes Surabaya berserta Polsek jajaran mengamankan 243 tersangka. 

Dari jumlah tersebut, lanjutnya sebanyak 141 tersangka diantaranya merupakan tersangka curanmor dan lima diantaranya harus diberi tindakan tegas terukur karena sempat melawan petugas.

Menurutnya, ini sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Kota Surabaya dan akan terus ungkap kejahatan yang resahkn masyarakat.

Wimboko juga beberkan, dari 298 kasus curanmor, Polrestabes Surabaya menyita barang bukti sebanyak 35 unit sepeda motor hasil kejahatan.

"Sebanyak 405 kasus kami ungkap. Ini sebagai bentuk tanggung jawab kami pada masyarakat Surabaya. Pekerjaan Rumah (PR) kami masih banyak dan akan terus kami ungkap," kata Wakapolrestabes Surabaya.

Ia mengungkapkan, dari 298 kasus curanmor yang diungkap, Polrestabes Surabaya mengamankan 35 kendaraan sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan akan dikembalikan kepemiliknya melalui nomer hotline 081235401444.

Bagi warga yang menjadi korban pelaku curanmor, agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian atau menghubungi hotline melalui nomor 081235401444.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya agar datang ke kantor Mapolrestabes Surabaya dengan membawa surat-surat kendaraan seperti BPKB dan lain – lain sebagai tanda bukti pendukung keabsahan jika memang pemilik kendaraan tersebut, untuk kepengurusan ini tidak dipungut biaya alias gratis,” urainya.

Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono dalam Operasi Sikat Semeru berjalan sejak tanggal 03 hingga 09 Juni 2024 lali, tim Jatanras Polrestabes dan tim Polsek jajaran telah meringkus 16 pelaku kajahatan jalanan mencakup curas, curat dan curanmor atau kerap dikenal kejahatan 3C.

Di dalamnya, sebut Hendro termasuk inisial pelaku diantaranya DP, AF, R, S, dan M ditangkap Polsek Genteng, kemudian RH, RI dan SB, diamankan Polsek Tambaksari Surabaya, sedangkan S dan M diringkus Polsek Wonocolo, PW, FS, GFR, dan AP, dibekuk Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Dalam keterangan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono juga merinci, tindak pidana dari tindak pidana pelaku kejahatan sering terjadi timbul keresahan masyarakat di wilayah Kota Pahlawan Surabaya patut untuk diberantas.

"Operasi Sikat Semeru 2024 tahun ini kami juga mengamankan sebanyak 16 pelaku kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat,” imbuh Hendro.

Dilanjutkan Hendro, dari hasil setelah di interogasi petugas kepolisian mengaku beraksi di 29 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya di antaranya, Genteng, Tambaksari dan Wonocolo Surabaya.

Untuk itu, Kasatreskrim juga imbau tempat dan lokasi incaran pelaku kejahatan sering terjadi diperoleh pengakuan tersangka mengincar kendaraan roda dua (sepeda motor) yang diparkir di pinggir jalan seperti toko, kos – kosan hingga depan rumah korban. 

"Mereka mencari sasaran sepeda motor (R2) yang tidak dikunci setir atau mungkin ada yang dikunci setir, namun dirusak stop kontaknya," ulasnya.

Seperti tersangka AP, mereka leluasa melakukan aksi curanmor di lantai 2 salah satu apartemen, karena dia pernah bekerja menjadi teknisi ditempat tersebut.

“Mereka dengan mudah masuk karena mengetahui akses apartemen dan masuk melalui pintu masuk parkir kemudian mambawa kabur sepeda motor dengan merusak kunci setir bersama rekannya GN yang saat ini masih (DPO),” terang Hendro.

Imbauan kepada masyarakat, sambung Kasatreskrim, ajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama menjaga keamanan wilayah kota Surabaya.

Sebab, untuk cegah dan antisipasinya terjadi curanmor ini sudah resahkan warga masyarakt.

"Silahkan menambah kunci pengaman, baik menggunakan gembok atau kunci ganda sehingga menyulitkan pelaku curanmor,” pungkasnya. (**)

Ediror : Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow