Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji, Mantan Kadinkes Divonis 1 Tahun 3 Bulan
Dalam persidangan tersebut Kartika tercatat ikut dalam proses pidana dengan dasar sebagai dakwaan subsidair dan bukan dakwaan primer.
KOTA BATU, SJP - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari yang terbukti ikut andil dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji mendapatkan ganjaran pidana selama 1 tahun 3 bulan.
Kasi Intel Kejari Batu, M. Januar Ferdian mengatakan pada Selasa (15/10/2024), putusan tersebut terJadi pada sidang yang dilaksanakan di Surabaya saat Jumat lalu (11/10/2024).
Dalam persidangan tersebut, Kartika tercatat ikut dalam proses pidana dengan dasar sebagai dakwaan subsidair dan bukan dakwaan primer.
“Terdakwa memang tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dalam dakwaan primer, namun tetap terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair,” jelasnya.
Lebih lanjut, Januar juga menjelaskan bahwa Kartika dinilai bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dalam proyek tersebut, mengingat posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran.
Sehingga, sebagai pejabat yang mengendalikan dan bertanggung jawab atas kegiatan ini, Kartika melanggar prinsip pengelolaan anggaran dan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi
"Selain hukuman penjara, Kartika juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Adapun masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi dari total hukuman yang dijatuhkan," imbuhnya.
Oleh sebab itu, jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman, mengingat prbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?