JOMBANG, SJP – Oknum Kepala Dusun (Kasun) Karobelah, Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan istri salah satu warganya.
Selain S, polisi juga menetapkan seorang perempuan yang merupakan istri warga setempat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan penetapan tersangka terhadap keduanya.
“Sudah mas, istri dan perangkat desanya,” ujar AKP Dimas, Rabu (13/5/2026).
Menurut Dimas, penetapan tersangka dilakukan pada 22 April 2026. Meski demikian, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam perkara tersebut maksimal satu tahun penjara.
“Pada tanggal 22 April 2026 tidak dilakukan penahanan karena hukuman maksimal hanya satu tahun,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang warga Kecamatan Mojoagung berinisial J (48) mengungkap dugaan hubungan terlarang antara istrinya dengan oknum Kasun tersebut.
J mengaku telah mencurigai hubungan keduanya sejak sekitar lima tahun lalu. Kecurigaan itu muncul karena rumah S berada berdekatan dengan rumahnya.
“Sudah sejak lima tahun yang lalu saya tahu. Kebetulan rumah kepala dusun itu berdempetan dengan rumah saya,” ungkap J saat ditemui pada Februari 2026 lalu.
Ia mengaku pernah memergoki S diduga masuk ke area rumahnya melalui kamar mandi saat dirinya sedang berjualan di luar rumah.
“Waktu itu saya pulang dari jualan, terlihat ada kaki di atas tembok kamar mandi. Begitu ketahuan langsung kabur. Tapi saat itu saya belum punya bukti rekaman,” katanya.
Selain itu, J juga mengaku beberapa kali memergoki S diduga mengintip istrinya melalui jendela rumah saat korban sedang tidur. Aduan sempat disampaikan kepada kepala desa, namun berakhir damai karena minim bukti.
Kasus kemudian kembali memanas setelah anak-anak J merekam dugaan pertemuan keduanya pada 15 Desember 2025.
“Sekarang ada dua video. Pertama, video kepala dusun keluar dari kamar bersama istri saya. Kedua, video saat dia lari dari kamar dan dikejar anak saya,” tegasnya.
Dengan bukti tersebut, J kembali melaporkan kasus itu ke pemerintah desa. Menurutnya, saat itu oknum Kasun diberi pilihan mengundurkan diri dari jabatan atau menghadapi proses hukum.
“Kalau dia mau turun dari jabatan, saya tidak lapor polisi. Tapi dia malah menantang, akhirnya saya lanjut ke jalur hukum,” ujarnya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Jombang. J bersama dua anaknya juga telah dimintai keterangan sebagai saksi. Ia menegaskan menolak penyelesaian damai dalam kasus tersebut. (*)
Editor : Rizqi Ardian