Kasus Korupsi Proyek TBM Mojokerto Berlanjut, Ada Indikasi Pengaturan Pemenang Tender
Rif'an Hanum, kuasa hukum Nurgoro alias N–salah satu tersangka dalam kasus tersebut–mengungkapkan adanya indikasi bahwa proyek tersebut merupakan proyek pesanan yang telah ditentukan pemenang tendernya.
KOTA MOJOKERTO, SJP—Kasus korupsi proyek pembangunan pusat jajanan serba ada (pujasera) berbentuk kapal di area Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto masih terus bergulir. Pengacara salah satu tersangka dalam kasus ini mengeluarkan pernyataan mengejutkan.
Rif'an Hanum, kuasa hukum Nurgoro alias N–salah satu tersangka dalam kasus tersebut–mengungkapkan adanya indikasi bahwa proyek tersebut merupakan proyek pesanan yang telah ditentukan pemenang tendernya.
Pernyataan Rif'an Hanum itu muncul ketika dalam waktu dekat ini kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Langkah tersebut diambil setelah sekian lama pihaknya mempertimbangkan berbagai aspek dalam kasus korupsi ini. Salah satunya, peran Nugroho yang hanya sebatas pekerja proyek.
JC merupakan sebutan bagi pelaku atau tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu perkara tindak pidana.
Bahkan, Rif'an juga mengajukan pendampingan kliennya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan.
Hal itu sebagai langkah mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap kliennya. Terutama selama proses hukum sedang berproses.
"JC tentunya kami berharap agar bisa membantu kelancaran perkara ini dan bisa membuat terang seterangnya. Kita minta jaminan perlindungan saksi. Harapannya bisa sampai akarnya," kata Rif'an saat diwawancarai, Selasa (15/7/2025).
Berdasarkan data yang dimilikinya, pihaknya menduga ada indikasi pengondisian pada proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto yang merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar itu.
"Indikasinya seperti itu. Karena proyek ini semacam pesanan dari awal untuk menentukan pemenangnya. Ada dugaan dalam pengaturan memenangkan salah satu pihak," ujarnya.
Adanya JC disebutnya bisa mengungkap jaringan lain yang ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi ini. Tak terkecuali pejabat Pemkot Mojokerto atau pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan petinggi pemkot.
"Harapannya memang seperti itu. PA (pengguna anggaran) mempunyai tanggung jawab yang sangat krusial. Dia yang bertugas untuk memverifikasi pemenang, mengangkat PPK, mencairkan uang muka maupun pelunasan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto terus melakukan pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan pujasera berbentuk kapal di area TBM Kota Mojokerto.
Meski 7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, tetap fokus pada pengembangan kasus proyek mangkrak yang menyebabkan negara merugi hingga Rp1,9 miliar itu.
"Proses hukum ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat," kata Robby.
Kerugian negara senilai Rp1,9 miliar dari nilai proyek Rp2,5 miliar itu membuat publik geram. Sebab, proyek yang dibangun Pemkot Mojokerto menggunakan APBD tahun 2023 itu ternyata dijadikan ajang bancakan oleh oknum pejabat Pemkot Mojokerto.
Adanya potensi tersangka baru, menurut Robby, tetap didasarkan pada bukti-bukti yang dia kantongi.
"Ya tetap berdasarkan alat bukti itu mengarah keterlibatan pihak lain," sambungnya.
Parahnya, dua dari tujuh tersangka merupakan kepala bidang (kabid) dan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto.
Robby menegaskan, pengembangan perkara ini dilakukan hingga 20 hari mendatang. Tepatnya sebelum para tersangka dilimpahkan dan ke pengadilan dan menjalani proses persidangan.
Terkait dua tersangka yang mangkir dan belum ditahan, Robby memastikan akan segera memanggil ulang. Jika tetap mangkir, pihaknya akan melakukan upaya paksa.
"Kita lihat apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan atau tidak. Setelah itu, kita akan lakukan upaya paksa penahanan," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

