Usai Gelar Jobfit, Keputusan Rotasi Jabatan di Mojokerto Ada di Tangan Bupati

Disinggung hasil dari jobfit yang diikuti sebanyak 30 pejabat itu, Teguh tidak bisa memberikan keterangan. Sebab, hal itu menjadi kewenangan mutlak Bupati Mojokerto.

15 Jul 2025 - 10:02
Usai Gelar Jobfit, Keputusan Rotasi Jabatan di Mojokerto Ada di Tangan Bupati
Pengendara motor saat melintas di depan Kantor Bupati Mojokerto. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJPPemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto telah rampung menggelar jobfit kepada 30 pejabat di The Southern Hotel Surabaya pada Rabu (9/7/2025) hingga Kamis (10/7/2025). 

Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Jobfit Pemkab Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan, saat ini tinggal menunggu keputusan bupati mengenai hasil seleksi 30 pejabat Pemkab Mojokerto itu. 

Dia menjelaskan, pansel jobfit terdiri dari berbagai unsur. Ada 5 pansel yang ditunjuk. Yakni ketua pansel dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur; sekretaris pansel dari Sekda Kabupaten Mojokerto; anggota dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur; guru besar dari Universitas Islam Jember; dan guru besar dari Universitas Airlangga. 

Menurut Teguh, keterlibatan Pemkab Mojokerto sebagai anggota pansel jobfit ini sudah berdasar pada peraturan yang ada. Sebenarnya, ada kuota 40 persen dari unsur pemkab. Namun hanya diambil satu. 

"Kenapa pemkab harus terlibat, karena PP ngomong seperti itu. Sebenarnya bicara persentase, 40 persen dari pemkab, tapi pak bupati hanya memasukkan satu saja," kata Teguh saat ditemui di ruangannya, Selasa (15/7/2025). 

Disinggung hasil dari jobfit yang diikuti sebanyak 30 pejabat itu, Teguh tidak bisa memberikan keterangan. Sebab, hal itu menjadi kewenangan mutlak bupati.

"Hasilnya pak bupati yang tahu," ucapnya. 

Metode seleksi jobfit ini disebutnya memakai tes wawancaranya. Pertama terkait dengan visi-misi pejabat, legalitas, kemampuan problem solving, kapasitas pribadi masing-masing dipetakan oleh pansel. Termasuk kesehatan masing-masing pejabat. 

"Pansel akan tahu, apa kemampuannya, termasuk kesehatannya. Jangan sampai yang sakit mengampu beban kerja yang berat," terangnya. 

Dalam metode wawancara ini ada dua penilaian. Pertama soal riwayat pekerjaan. Artinya, pejabat dievaluasi saat dia menjabat dahulu. Kemudian wawancara soal program dan problem solving

Hasil penilaian dari pansel ini kemudian diserahkan kepada bupati Mojokerto. Selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti. 

Disinggung soal rotasi jabatan atau pengisian jabatan kosong, Sekda Kabupaten Mojokerto itu tak bisa berkomentar. Menurutnya, pansel hanya berwenang menilai berdasarkan wawancara. Untuk pengisian jabatan kembali ke bupati. 

"Pengisiannya kembali ke Pak Bupati. Beliau punya hak prerogatif. Hasil pansel, hasilnya ke bupati dulu baru ke Kemendagri," pungkasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow