Beberapa LSM Gabungan Laporkan Dana Hibah Petani Kopi ke Kejaksaan

Mereka meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk melakukan penyelidikkan dan penyidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang memunculkan potensi kerugian keuangan negara dalam program ini.

13 Mar 2024 - 12:30
Beberapa LSM Gabungan Laporkan Dana Hibah Petani Kopi ke Kejaksaan
Salah satu aktivis memberikan berkas dugaan penyimpangan dana hibah pada Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pasuruan, SJP — Sejumlah aktifis anti korupsi Pasuruan yang tergabung dalam Majelis Anti Korupsi Anggaran Rakyat (MAKAR), melaporkan program Kopi Khas Kabupaten (Kapiten) Pasuruan ke Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/3/2024).

Gabungan aktifis mencium adanya perbuatan melawan hukum dalam program Pemkab Pasuruan yang dilakukan untuk peningkatan produksi, promosi dan penjualan Kopi Khas Kabupaten (Kapiten) Pasuruan ini.

Mereka meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang memunculkan potensi kerugian keuangan negara dalam program ini.

Koordinator MAKAR, Lujeng Sudarto mengatakan, dari hasil investigasi di lapangan, Pemkab Pasuruan serius dalam mensukseskan program Kapiten ini. Buktinya, Pemkab Pasuruan mengalokasikan anggaran besar untuk Kapiten.

Menurut Lujeng, Pemkab mengalokasikan anggaran belanja modal dan hibah pengadaan bibit kopi serta pelatihan petani kopi. Ada juga pengadaan alat pengelolaan kopi, pembelian kendaraan operasional.

Ada juga desain (rehab) tempat penjualan produk kopi. Pemkab juga memfasilitasi pembentukan Asosisasi Petani Kopi Indonesia Kabupaten Pasuruan (APEKI), dan berjuang mengupayakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Intinya, merk dagang kopi Kapiten tidak dapat dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, karena yang mendaftarkan ke HAKI adalah teman - teman dari APEKI, termasuk yang memiliki sertifikat merk,” katanya.

Itupun, kata dia, Sertifikat Merk yang diperoleh itu hanya berlaku hingga 28 Desember 2026. Dan itu hanya sebatas jasa periklanan, informasi perdagangan, penyelenggaraan pameran serta penataan etalase toko dan cafe.

Jika ternyata yang dimiliki oleh APEKI adalah sertifikat merk yang hanya bisa digunakan untuk promosi dan periklanan dan tidak bisa untuk produksi dan penjualan, pertanyaannya sejak tahun 2016, Pemkab mengalokasikan anggaran.

“Seharusnya, Pemkab tidak mengalokasikan lagi anggaran belanja modal dan hibah kepada APEKI untuk kepentingan branding dan penjualan secara ilegal di gerai-gerai kopi Kapiten,” ungkapnya.

Akan tetapi faktanya sampai dengan tahun 2023, Pemkab tetap menganggarkan belanja modal dan hibah melalui DPA Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Dinas Industri Perdagangan untuk kepentingan Kopi Kapiten dan APEKI.

“Hibah kepada petani kopi yang tergabung kepada APEKI secara berturut sampai dengan tahun 2023 adalah kategori perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018,” terangnya.

Dalam permendagri tersebut, sudah dijelaskan bahwa dana hibah tidak bisa diterima berturut-turut oleh lembaga atau organisasi masyarakat. Maka dari itu, ia berpendapat bahwa ada sesuatu yang salah dalam distribusi hibah ini.

Dari hasil investigasi tim, hibah bibit kopi dan bantuan pelatan pengolahan kopi hanya diberikan kepada kelompok tani yang tergabung di APEKI yang notabene memiliki kedekatan dengan mantan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.

Sementara kelompok-kelompok tani kopi dan UMKM yang berusaha pada penjualan komoditas kopi yang tidak tergabung di APEKI, tidak mendapatkan hibah dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Dan fakta ini merupakan bagian dari perbuatan yang secara yuridis bertentangan Pasal 1angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Dalam aturan itu jelas disebutkan setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, negara.

“Tindakan yang vested interest untuk mendapatkan personal benefit dan memperkaya pihak lain yang berakibat munculnya kerugian keuangan dan perekonomian negara dan itu bisa didefinisikan state capture corruption,” urainya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya mengaku belum mengetahui isi laporan dari teman - teman aktifis ini. Yang jelas, setelah berkas ini diterima, nantinya akan ditelaah terlebih dahulu.

“Hari ini, kami menerima laporan dari aktifis. Selanjutnya, kami akan melapor ke pimpinan untuk menindaklanjuti laporan ini. Tentu, sebelum melangkah, kami akan pelajari dan telaah dulu laporan ini,” tutupnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow