Pernyataan Sikap Empat Organisasi Jurnalis di Malang Raya: Hentikan Kekerasan terhadap Jurnalis!
Pernyataan tegas yang dikeluarkan oleh empat organisasi jurnalis Malang Raya yang meminta aparat Untuk menghentikan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
MALANG,SJP – Empat organisasi profesi jurnalis di Malang Raya, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), mengeluarkan pernyataan tegas meminta aparat untuk menghentikan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput di lapangan.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua PWI Malang Raya, Cahyono; Ketua AJI Malang, Benni Indo; Ketua IJTI Korda Malang Raya, M Tiawan; dan Ketua PFI Malang, Darmono
Pernyataan ini muncul setelah laporan mengenai kekerasan terhadap jurnalis selama aksi demonstrasi menolak RUU TNI di depan gedung DPRD Kota Malang.
Salah satu jurnalis mahasiswa berinisial DN menjadi korban kekerasan, di mana ia diseret oleh aparat berpakaian preman, dipukul, dan diinjak-injak meskipun menunjukkan kartu pers yang membuktikan identitasnya sebagai jurnalis. Situasi ini menunjukkan bahwa tindakan aparat jauh dari prinsip perlindungan dan pengayoman.
Selain DN, jurnalis mahasiswa lain, KI dari LPM Kavling10 UB, juga mengalami kekerasan ketika aparat memukulnya di depan Hotel Tugu saat berusaha menjauh dari lokasi aksi. Ponsel KI juga dirampas oleh aparat.
Kekerasan tidak hanya menimpa jurnalis laki-laki seorang jurnalis perempuan dari UAPM Inovasi UIN Maliki juga mengalami serangan. Ia dipukul oleh polisi saat hendak meninggalkan lokasi aksi, dan mengalami pelecehan verbal serta fisik.
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi setiap warga negara. Pasal 4 menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun, tindakan kekerasan yang terjadi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.
Empat organisasi jurnalis ini menilai bahwa kekerasan yang dilakukan aparat adalah tindakan brutal dalam menangani aksi massa. Mereka menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat di depan umum tanpa merasa terancam.
Organisasi-organisasi ini juga menekankan bahwa tindakan aparat yang menggunakan kekerasan adalah pengkhianatan terhadap tugas mereka sebagai pelindung masyarakat. Mereka menyerukan agar TNI dan Polri kembali ke fungsi mereka sebagai alat negara yang menjaga kedaulatan, bukan alat untuk menekan suara rakyat.
Dalam pernyataan tersebut, mereka menuntut aparat menjaga supremasi sipil untuk tata negara yang demokratis dan menghentikan kekerasan terhadap jurnalis dan demonstran. Tuntutan lainnya adalah; Menghentikan pelecehan seksual terhadap peserta aksi, mencabut UU TNI yang dianggap mencederai supremasi sipil serta menegakkan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan mengajak semua pihak untuk menghormati dan melindungi kebebasan pers.
Pernyataan ini menjadi seruan kuat untuk menegakkan hak-hak jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia, serta mengingatkan akan pentingnya perlindungan terhadap mereka yang menjalankan tugas jurnalistik.
Penulis: Maria Karolina Bupu Mahasiswa Magang Merdeka Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

