Kasus Dugaan Poligami Sepihak di Jombang Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum pelapor Titik Indarti, yakni Beny Hendro Yulianto SH dan menghendaki penyidik segera menetapkan tersangka.
JOMBANG, SJP - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana menikah lagi saat masih terikat perkawinan atau poligami tanpa izin istri pertama berproses di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Jombang (Polres Jombang).
Berdasar informasi diterima wartawan, pada Sabtu (14/06/2025) lalu, penanganan kasus tersebut sudah resmi naik ke tahap penyidikan kepolisian. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum pelapor Titik Indarti, yakni Beny Hendro Yulianto dan menghendaki penyidik segera menetapkan tersangka.
"Perkara klien kami sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh penyidik UPPA Polres Jombang. Ini sebagaimana SP2HP tertanggal 14 Juni 2025 yang kami terima kemarin," ujar Beny dalam keterangan diterima pada Ahad (22/6/2025).
Beny menganggap upaya polisi meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan menjadi sinyal bahwa perkara tersebut telah menemukan unsur pidana.
"Kalau sudah masuk tahap penyidikan, itu artinya penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Harapan kami, penyidik segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum bagi klien kami," bebernya.
Tak hanya soal pernikahan ganda, pihak kuasa hukum pelapor juga mendesak agar penyidik menerapkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Sebab, diduga kuat terjadi hubungan di luar pernikahan sah antara terlapor dan pasangannya saat ini.
"Patut diduga telah terjadi perzinaan antara keduanya. Jadi bukan hanya pernikahan ganda, tapi juga potensi pidana perzinaan yang perlu diproses," tambah Titik.
Sementara itu, istri terlapor yang juga Kepala Desa Grobogan, Misia Arsya Williyanti Aptadda, mengaku heran dengan laporan tersebut. Ia menyebut terlapor sudah bukan suami dari pelapor sejak lama.
"Itu mantan istrinya Pak Lurah, sudah lama cerai. Sekarang orangnya juga sudah menikah. Kalau nggak percaya, silakan tanya ke Desa Bulurejo," kata Misia Arsa Williyanti Aptadda saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/6/2025) lalu.
Sebelumnya, Perempuan bernama Titik Indarti (46), asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang melaporkan suaminya, berinisial AY, ke Kepolisian Resor (Polres) Jombang karena diketahui menikah lagi dengan perempuan lain.
Didampingi kuasa hukumnya, Titik mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Rabu (20/11/2024). Sebagai istri sah, Titik tidak terima suaminya menikah perempuan lain.
Laporannya telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dan telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 November 2024.
Kepada wartawan Titik menerangkan, suaminya menikah lagi dengan perempuan yang diketahui merupakan seorang kepala desa (kades) di salah satu desa di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Dirinya tidak terima. Sehingga dilaporkan ke polisi.
"Saya tidak terima dia nikah lagi tanpa seizin saya," tegasnya, Rabu (20/11/2024) lalu.
Titik baru mengetahui AY menikah lagi. Dia diberitahu oleh temannya, bahwa AY menikah lagi dengan perempuan lain. Bahkan informasi tentang pernikahan AY dengan istri keduanya disebarkan melalaui aplikasi TikTok.
Mereka berdua tampak memamerkan buku nikah yang di sampulnya terdapat logo Kantor Urusan Agama (KUA) Jombang. Titik tidak terima, karena suaminya melangsungkan pernikahan dengan wanita lain tanpa seizin dirinya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

