KPK Temukan Bukti Permulaan Terkait Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah bukti, antara lain berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik, serta sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat. Penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dilakukan bertepatan dengan momen peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-165.

31 Jan 2024 - 07:24
KPK Temukan Bukti Permulaan Terkait Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
Bupati Ahmad Muhdlor Ali ( Foto: Jefri Yulianto/SJP
KPK Temukan Bukti Permulaan Terkait Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
KPK Temukan Bukti Permulaan Terkait Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Kabupaten Sidoarjo, SJP - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan lanjutan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), dan rumah dinas terkait lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1).

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah bukti, antara lain berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik, serta sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat.

Penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dilakukan bertepatan dengan momen peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-165.

Bupati Muhdlor Ali tidak berada di rumah dinasnya saat penggeledahan dilakukan.

Di lokasi sama, usai memimpin upacara peringatan Hari Jadi, Bupati Muhdlor Ali menyatakan bahwa dirinya percaya kepada KPK dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami percaya kepada KPK, kami juga menghormati, menghargai semua yang sudah menjadi tugas dan kewenangannya," tuturnya.

Bupati Muhdlor Ali juga memastikan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024). Satu orang dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Siska Wati, Kasubag Umum BPPD Sidoarjo.

KPK menduga bahwa Siska Wati secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di BPPD Sidoarjo. Pemotongan dana insentif tersebut dilakukan untuk kepentingan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Berdasarkan hasil penyidikan, Siska Wati diduga telah mengumpulkan potongan dana insentif dari para ASN sebesar Rp2,7 miliar pada tahun 2023.

Pada Kamis (26/1/2024), KPK menahan Siska Wati selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow