Kasus B3 di Mojokerto, Jenis Temuan Limbah di Pungging dan Trowulan Berbeda
Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, membenarkan temuan limbah di Trowulan dan menegaskan jenis limbah yang ditemukan berbeda dengan kasus dugaan limbah B3 sebelumnya di Desa Bangun, Kecamatan Pungging.
MOJOKERTO, SJP– Kasus dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di area Kavling Perumahan Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, mulai memasuki tahap investigasi serius.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto bergerak menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pengecekan langsung dan pengumpulan keterangan awal di lokasi.
Langkah ini dilakukan setelah DLH menerima laporan resmi dari masyarakat setempat pada Ahad, (9/11/2025) lalu.
Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, membenarkan temuan limbah di Trowulan dan menegaskan jenis limbah yang ditemukan berbeda dengan kasus dugaan limbah B3 sebelumnya di Desa Bangun, Kecamatan Pungging.
Limbah B3 yang berada di Desa Bangun berasal dari bahan dasar aluminium, sementara di Trowulan limbah B3 berasal dari limbah kertas.
"Di Trowulan, jenis limbahnya berbeda. Kami sudah turun ke TKP dan sudah bertemu dengan perwakilan warga setempat. Kami terus menggali informasi dari mereka untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab," ujar Rachmat, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan indikasi awal, Rachmat menjelaskan bahwa limbah tersebut diduga kuat merupakan limbah leburan kertas yang umum digunakan sebagai material urukan tanah, padahal itu berbahaya.
"Dugaan sementara itu limbah leburan kertas. Tadinya digunakan untuk menguruk tanah, tetapi terkadang masyarakat tidak menyadari dampak dari limbah yang memiliki risiko tinggi," jelasnya.
Saat ini, DLH tengah fokus mengumpulkan data dan bukti untuk memastikan pihak yang terlibat dalam pembuangan limbah berbahaya secara ilegal tersebut.
"Kami masih melakukan identifikasi secara mendalam mengenai siapa yang membuang limbah tersebut," tegasnya.
Selain pemeriksaan lokasi dan pengumpulan keterangan saksi, DLH telah menyiapkan langkah hukum.
Rachmat menggarisbawahi jika terbukti terjadi pelanggaran, DLH akan mengenakan sanksi tegas.
"Jika ditemukan pelanggaran, kami dapat memberikan sanksi administratif. Selain itu, kami juga dapat melaporkannya kepada penegak hukum hingga tingkat provinsi," terangnya.
DLH Mojokerto juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah menerima material untuk pengurukan lahan tanpa mengetahui asal-usul dan potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan.
Kasus dugaan pembuangan limbah di Mojokerto ini terus menjadi sorotan publik, dan DLH berkomitmen mengawal seluruh proses investigasi hingga tuntas.
"Kita dalami terus hingga terungkap," tandasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

