Langgar Perda 9 tahun 2016, Satpol PP Bondowoso Tertibkan 102 Banner
Sasarannya, baner, poster dan baliho yang melintang, dipaku di pohon, tidak berizin dan telah habis masa berlaku izinnya
BONDOWOSO, SJP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso menertibkan banner, baliho serta poster yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016.
Penertiban tersebut dilakukan di sepanjang jalan A. Yani, Santawi, Kis Mangunsarkoro, Veteran hingga jalan RE Martadinata. Sasarannya adalah yang melintang di jalan raya dan yang terpaku di pepohonan.
Menurut pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bondowoso, Ahmad Hambri, sebanyak 102 lembar poster, banner dan baliho berbagai ukuran sudah dilepas pada penertiban tersebut.
"Sasarannya adalah banner yang melintang, dipaku di pohon, tidak berizin dan telah habis masa berlaku izinnya. Terbanyak banner yang melintang," paparnya, Kamis (13/2/2025).
Banyaknya atribut yang melanggar perda tersebut, sebagai penegak perda, Hambri mengimbau kepada para pihak ketiga yang hendak memasang baliho, poster hingga banner agar mengurus izin serta membayar pajak terlebih dahulu kepada pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso.
Selain itu, pihak ketiga juga diimbau agar tidak memasang banner, poster hingga baliho dengan memaku ke pepohonan.
"Jika itu tetap dilakukan, kami sebagai penegak perda akan menertibkannya," pungkasnya.
Dalam penertiban banner, poster dan baliho yang melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 hingga yang tak berizin tersebut, Satpol PP Kabupaten Bondowoso melibatkan 7 personilnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

