Karaoke hingga Panti Pijat di Mojokerto Wajib Tutup Selama Ramadan
Langkah ini diambil guna menjamin kekhusyukan ibadah umat Muslim serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat (harkamtibmas).
MOJOKERTO, SJP– Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Mojokerto resmi menetapkan larangan operasional bagi seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Langkah ini diambil guna menjamin kekhusyukan ibadah umat Muslim serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat (harkamtibmas).
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakb) Mojokerto, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lembaga keagamaan.
Dalam instruksi tersebut, seluruh jenis usaha hiburan wajib tutup total, mulai dari awal Ramadan hingga malam Idul Fitri.
"Penyelenggara hiburan malam, karaoke, panti pijat, pub, bar, rumah musik, hingga arena bilyard wajib menghentikan kegiatan usahanya tanpa pengecualian," ujar Teguh, Jumat (20/2/2026).
Guna memastikan kepatuhan pelaku usaha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan disiagakan untuk melakukan pengawasan masif dan sosialisasi di lapangan.
Teguh menyatakan tidak akan ada toleransi bagi pelaku usaha yang membandel atau beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Selain menutup tempat hiburan, Pemkab Mojokerto juga melarang keras produksi, perdagangan, hingga penggunaan petasan atau mercon.
Larangan ini diberlakukan demi mencegah jatuhnya korban jiwa dan gangguan ketertiban umum yang kerap dipicu oleh ledakan bahan peledak tersebut.
Terkait aktivitas ibadah, Pemkab mengimbau masyarakat tetap berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Teguh menekankan agar tradisi membangunkan sahur tidak menggunakan sistem suara (sound system) dengan kapasitas berlebihan atau yang dikenal dengan istilah sound horeg.
"Penggunaan sound horeg untuk sahur dilarang karena berpotensi mengganggu ketertiban umum," tegasnya.
Kota Mojokerto Berlakukan Aturan Serupa
Senada dengan wilayah Kabupaten, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto juga menerapkan kebijakan serupa.
Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, mengonfirmasi bahwa SE Wali Kota terkait penyelenggaraan ketertiban selama Ramadan telah disiapkan dengan poin-poin yang konsisten dari tahun sebelumnya.
"Secara garis besar aturannya sama. Tempat karaoke, panti pijat, bar, hingga panggung musik dilarang beroperasi selama satu bulan penuh," kata Gaguk.
Pihak pemkot menyebut telah melakukan sosialisasi awal kepada para pengelola usaha agar mereka dapat melakukan persiapan jauh-jauh hari.
Pengawasan ketat oleh Satpol PP Kota Mojokerto juga akan diperkuat guna memastikan wilayah kota tetap kondusif selama bulan puasa. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

