Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka, Kejati Bongkar Pungli Perizinan hingga Ratusan Juta
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat kunci Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur, meliputi; Kepala Dinas, Kepala Bidang Pertambangan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah sebagai tersangka korupsi pungli perizinan.
SURABAYA, SJP - Setelah melakukan penggeledahan intensif pada Kamis (16/4/2026), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menetapkan Kepala Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan sektor energi, Jumat (17/4/2026).
Sehari sebelumnya, Kamis (16/4/2026), puluhan penyidik dari bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim mendatangi kantor Dinas ESDM Jatim di Jalan Tidar No. 123, Surabaya, sekitar pukul 12.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pelaku usaha yang mengaku mengalami praktik pungli dalam pengurusan izin, terutama di sektor pertambangan dan pengelolaan air tanah.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sedikitnya empat kotak kontainer berisi dokumen dan berkas penting yang diduga berkaitan dengan praktik pungli. Selain penggeledahan di kantor Dinas ESDM, penyidik juga melakukan penelusuran ke sejumlah kediaman pihak terkait.
Tiga Pejabat ESDM Jatim Terseret
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pejabat aktif di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
"Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan, dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Wagiyo, Jumat (17/4/2026).
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Penetapan ini menunjukkan bahwa praktik korupsi yang terjadi tidak bersifat individu, melainkan melibatkan struktur internal di dalam dinas.
"Pada tanggal 17 April ini, kami menetapkan tersangka yaitu saudara AM, OS, dan H," sebut Wagiyo.
Aliran Dana capai Miliaran Rupiah
Selain penetapan ketiga tersangka, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga mengungkap adanya aliran dana hasil dugaan pungutan liar dengan menyita uang senilai total Rp2,36 miliar dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan kediaman para tersangka.
Secara rinci, total uang yang disita mencapai Rp2.369.239.765,49. Dari tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, penyidik menyita uang tunai dan dana dalam rekening dengan total sekitar Rp494,41 juta. Sementara dari tersangka OS, Kepala Bidang Pertambangan, disita uang dalam jumlah terbesar yakni sekitar Rp1,64 miliar.
Adapun dari tersangka H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, penyidik mengamankan dana sebesar Rp229,68 juta yang tersimpan dalam rekening bank.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan praktik korupsi tersebut, mulai dari bukti transfer, percakapan WhatsApp, hingga dokumen perizinan dan keterangan para pemohon izin.
Perizinan Dipersulit, Pemohon Diperas
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanipulasi sistem perizinan resmi berbasis Online Single Submission (OSS). Proses perizinan yang seharusnya berjalan otomatis diduga sengaja diperlambat untuk menekan pemohon agar memberikan sejumlah uang.
Pemohon izin yang tidak memenuhi permintaan tersebut disebut mengalami hambatan, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah lengkap. Sebaliknya, proses akan dipercepat apabila pemohon memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat.
"Ada indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses pelayanan maupun perizinan di sektor pertambangan, ketenagalistrikan, hingga pengawasan air tanah," terang Wagiyo.
Lebih lanjut, penyidik juga mengungkap adanya tarif pungli yang bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang, besaran uang yang diminta berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan untuk izin baru mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Sementara pada sektor pengusahaan air tanah, pungutan untuk perpanjangan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta, dan izin baru antara Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Praktik tersebut tidak hanya dikategorikan sebagai pungli, tetapi juga mengandung unsur gratifikasi dan pemerasan yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan publik di sektor strategis. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

