Pra Peradilan KSU Montana Ditolak, Kejari Kota Malang Lanjutkan Perkara
Kasubsi Penyidikan Seksi Pidsus Kukuh Yudha Prakasa SH MH, menyebut, dalam putusan itu disebutkan ada SPDP tanpa nama. Bahkan saat dikeluarkan tanggal 9 Februari 2023 tidak ada terlapor.
Kota Malang, SJP - Sidang pra peradilan kasus dugaan korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM di Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel di Pengadilan Negeri (PN) Malang, akhirnya sudah diputuskan.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Kartika, Senin (4/12/2023) kemarin, dipimpin Hakim tunggal, Brelly Yanuar Dien.
Dalam putusan itu, Brelly menyatakan bahwa menolak permohonan pra peradilan tersangka Dewi Maria (68).
Karena, penetapan dan penyitaan yang sudah dilakukan jaksa seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sudah sesuai prosedur.
Sebelumnya, pihak Dewi menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut. Ia memberikan alasannya mulai dari tidak adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Dewi, perkara ini bersifat keperdataan, hingga alat bukti yang kurang.
Dalam pembacaan putusan itu, Brelly mengatakan jika alat bukti sudah cukup. Seperti keterangan saksi dan surat-surat.
"Saksi semua diperiksa dalam keadaan tanpa paksaan. Turut diperiksa juga ahli, semua tertuang dalam BAP dan ditandatangani pemeriksa dan para saksi," kata dia.
Terkait penyitaan aset milik Dewi, Hakim memandang jika tindakan itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan perkara dan sesuai prosedur dengan dilengkapi surat penyitaan, dan izin dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
Kemudian, terkait keperdataan, hakim menyebut dalam hal ini merupakan kesalahan penerapan pasal 55 KUHP, menurut pemohon.
"Sehingga, hubungan antara LPDB dan KSU Montana adalah hubungan kenotariatan yang masuk dalam materi persidangan," imbuh dia.
Kasubsi Penyidikan Seksi Pidsus Kukuh Yudha Prakasa, menyebut, dalam putusan itu disebutkan ada SPDP tanpa nama. Bahkan saat dikeluarkan tanggal 9 Februari 2023 tidak ada terlapor.
"Nama pemohon ini masih menjadi saksi saat itu, dan SPDP tanpa tersangka sudah banyak diuji oleh lembaga-lembaga Pra Peradilan lainnya. Kami masukkan juga dalam kesimpulan kami," kata dia saat ditemui di Kejari Kota Malang, Selasa (5/12/2023).
Kini, pihaknya tengah menyiapkan pemberkasan perkara untuk segera dilakukan tahap persidangan.
"Nanti, diperkirakan akan selesai pada akhir 2023 ini. Sebelum nantinya akan ditahap dua dan dilimpahkan ke pengadilan," lanjut dia. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?