Kades Gambiran Disorot: Diduga Menyalahgunakan Wewenang dan Melakukan Kebohongan Publik dalam Proyek PT Jian You di Jombang
Kepala Desa secara terbuka mengklaim dokumen LSD (Lahan Sawah Dilindungi) untuk PT Jian You sudah lengkap, namun buktinya tidak pernah ditunjukkan kepada publik.
JOMBANG, SJP – Kepala Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jupri, menjadi sorotan menyusul serangkaian dugaan penyimpangan dalam pembangunan PT Jian You, sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang belum berizin. Dugaan tersebut mencakup kebohongan publik, benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang.
Seorang warga, yang identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menjadi dasar tuduhan ini. Menurut sumber tersebut, Kepala Desa Jupri secara terbuka mengklaim bahwa dokumen Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk PT Jian You telah lengkap, namun bukti konkretnya tidak pernah ditunjukkan kepada masyarakat.
“Itu jelas kebohongan publik. Sampai sekarang, tidak ada satu pun bukti konkret yang bisa ditunjukkan,” ujar sumber tersebut dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, dia menyinggung dugaan benturan kepentingan yang melibatkan Jupri. Perusahaan pelaksana proyek fisik di dalam area PT Jian You, yaitu PT ADHI BAKTI INVESTAMA, diduga kuat dimiliki oleh Kepala Desa sendiri.
“Ini jelas bentuk penyalahgunaan jabatan. Dia memanfaatkan wewenangnya untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Dugaan penyimpangan lainnya adalah terkait pengelolaan saluran irigasi milik negara yang melintas di area pabrik. Awalnya, kepala desa disebut meminta sewa atas saluran tersebut kepada perusahaan. Namun, setelah masyarakat mengetahui hal ini, permintaan sewa tersebut berubah menjadi kompensasi.
“Setahu saya, PT Jian You memberikan kompensasi Rp 10 juta, dan PT Fuxin juga membayar kompensasi senilai Rp 10 juta,” beber Warlok. Ia menambahkan bahwa fasilitas publik seperti saluran irigasi merupakan aset negara yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan atau dikompensasikan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Kepala Desa Jupri Menampik Tuduhan dan Mengaku Tidak Tahu Menahu
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Gambiran, Jupri, memberikan tanggapan terkait tuduhan-tuduhan tersebut. Ia mengaku belum mengetahui pasti kelanjutan perizinan PT Jian You Indonesia di wilayahnya. Mengenai perizinan LSD maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Jupri menegaskan tidak tahu menahu.
"Kita belum tahu mas untuk kelanjutan ini, kita belum tahu sampai hari ini mas. Untuk LSD yang megang dari perusahaan, tanya saja ke perusahaan," ucap Jupri dalam pesan tertulis kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Jupri juga menegaskan bahwa PT Jian You Indonesia tidak pernah meminta tanda tangan apapun ke desa terkait kegiatan usaha pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) milik pengusaha asal Taiwan itu. "Belum tahu pak, desa tidak pernah dimintai tanda tangan," tegasnya.
Mengenai tudingan terkait dugaan pemanfaatan lahan irigasi milik negara oleh PT Jian You Indonesia yang belum mendapat perizinan, Jupri menjelaskan bahwa pihak perusahaan sedang mengajukan perizinan ke desa. "Lahan irigasi belum pak kan masih mengajukan pabrik ke desa," sambungnya.
Kades Jupri juga menampik tuduhan bahwa dirinya menerima uang jatah pengamanan senilai Rp7 juta setiap minggu. Ia menunjuk penjaga yang disebutnya menerima aliran dana pengamanan tersebut. "Tidak benar, uang apa itu, lho kan ada penjaga disitu, diterima penjaganya mas, bukan, uang itu secara otomatis diterima oleh penjaganya tiap minggu," terang Jupri.
Terkait proses pengadaan lahan hingga kegiatan penimbunan, Kades Jupri mengaku tidak tahu menahu mengenai siapa yang menguruk lokasi PT Jian You Indonesia dan dari mana asalnya. Walaupun demikian, Jupri tidak bisa mengelak bahwa PT Jian You Indonesia dulu pernah melakukan sosialisasi. "Keberadaan PT Jian You Indonesia dulu pernah sosialisasi, masalah perizinan ada yang ngurus sendiri," pungkasnya.
Menanggapi berbagai dugaan dan tanggapan Kepala Desa, Anang Hartoyo, pengamat hukum tata pemerintahan, menilai tindakan Kepala Desa tersebut berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.
“Jika benar ada upaya penyewaan irigasi desa tanpa izin resmi dan keputusan musyawarah desa, maka itu melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan wewenang,” ujar Anang.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan tanpa dilengkapi izin lingkungan dan izin tata ruang merupakan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Pemerintah daerah maupun inspektorat harus segera turun tangan. Kepala desa bukan penguasa tunggal, melainkan pelayan masyarakat,” tegasnya.
Seperti diberitakan, proyek pembangunan pabrik PT Jian You Indonesia, sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang, diduga kuat menjadi korban praktik mafia perizinan.
Proyek ini berjalan meski belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), didukung oleh sejumlah aktor yang menjanjikan keamanan dan kelancaran proyek secara ilegal.
Seiring merebaknya pemberitaan ini, proyek pembangunan pabrik secara tiba-tiba dihentikan. Alat-alat berat ditarik dan para pekerja dipulangkan. Namun, skema "jual beli izin" yang telah terjadi telah membuka borok buruknya tata kelola perizinan dan birokrasi di daerah tersebut.
Tindakan penyegelan kegiatan pembangunan pabrik PT Jian You Indonesia diambil karena pembangunan pabrik tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi, khususnya Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
Penutupan ini mengungkap praktik dugaan mafia perizinan yang diduga telah merugikan investor dengan uang miliaran rupiah. (*)
Editor: Danu S
What's Your Reaction?

