Polda Jatim Gelar Perkara Simpang Siur Sengketa Tanah di Pamekasan

Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menuturkan, proses penanganan perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 junto 55 ayat 1 KUHP, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur

28 Mar 2024 - 14:30
Polda Jatim Gelar Perkara Simpang Siur Sengketa Tanah di Pamekasan
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan dalam konferensi pers (dok/SJP)

Kabupaten Pamekasan, SJP - Polda Jatim menggelar Gelar Perkara terkait sengketa tanah di Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan.

Sengketa tanah yang melibatkan nenek Bahriyah dan keponakannya Sri Suhartatik. Bahriyah dilaporkan keponakannya atas dugaan pemalsuan surat berupa SPPT.

Gelar perkara yang dipimpin langsung Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto atas laporan nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022 itu berlangsung selama 2,5 jam dengan menghasilkan 2 poin penting.

Poin penting itu, disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama dengan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan dan tim penyidik Polres Pamekasan. 

Pertama, penetapan tersangka telah didapat minimal 2 alat bukti atas delic formil pemalsuan surat dugaan perbuatan menggunakan surat palsu berupa SPPT/ NOP memalsu dengan cara foto copy SPPT an Bahriyah. 

Selanjutnya, SPPT/ NOP diketik diganti tahun terbit SPPT NOP tahun 2016 yang kemudian digunakan seolah-olah benar setelah dileges oleh Lurah Syarif Usman, S.E tahun 2016 untuk syarat pendaftaran tanah atas nama hak tanah Terlapor Bahriyah mendasari alas hak C no 2208 persil 2a klas VD

Kedua, adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di PN Pamekasan, teregister nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK tentang gugatan PMH tentang obyek hak kebendaan tanah obyek perkara hak tanah dalam perkara, adanya Peraturan Mahkamah (Perma) nomor 1 tahun 1956 dan psl 81 KUHP.

"Maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan incrah Gugatan/obyek gesil," ungkap Kombes Dirmanto. 

Adapun sidang gugatan perdata yang diajukan Bahriyah, akan digelar pada Kamis (28/3/2024) di PN Pamekasan. 

Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menuturkan, proses penanganan perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 junto 55 ayat 1 KUHP, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Terkait dengan tuduhan kriminalisasi, kami sampaikan bahwa tidak ada Kriminalisasi yang terjadi, karena memang kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan dan Standar Operasional Prosedur (SOP)," tegas  Kapolres Pamekasan AKBP Dani.

Sebelum Gelar Perkara, Polres Pamekasan melaksanakan konferensi pers terkait sengketa tanah yang melibatkan bibi dan ponaan di Kelurahan Gladak Anyar.

Dalam konferensi pers itu, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan menerangkan bahwa tidak ada kriminalisasi atas penetapan tersangka terhadap nenek Bahriyah dan mantan Lurah Gladak Anyar Syarif Usman.

Menurutnya, dari tanah seluas 2.813 meter persegi, berdasarkan turunan leter C desa no. 22008 Persil no. 11 a/V/D atas nama Bahriyah, terdapat tanah milik Sri Suhartatik seluas 1.805 meter persegi.

Tanah seluas 1.805 meter persegi milik pelapor telah bersertifikat SHM atas nama H Fathollah Anwar terbitan tahun 1999.

Tahun 2017, Bahriyah melakukan sertifikat terhadap seluruh tanah seluas 2.813 meter persegi, termasuk milik Sri Suhartatik.

Bahriyah mengklaim tanah itu miliknya semua dan tidak pernah dijual kepada siapapun, mengingat leter C desa tahun 1975 masih atas namanya, sehingga tidak mungkin ada sertifikat lain selain miliknya.

Setelah diusut, SPPT yang awalnya atas nama Fathollah Anwar, berubah atas nama Bahriyah, ipar Fathollah Anwar yang juga bibi Sri Suhartatik.

"Sudah kami sita berkas warkah No. 13323/2017 dari penerbitan Sertifikat No. 02988 atas nama Bahriyah yang dijadikan sebagai syarat permohonan pendaftaran tanah, berupa fotocopy SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0,. Surat tersebut dilegalisir oleh lurah Gladak Anyar Syarif Usman. Surat itu seharusnya atas nama Sri Suhartatik," ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan.

Dani berharap perkara ini ada dimediasi, mengingat pelapor dan terlapor masih ikatan family.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow