Kompak Salah Jalur! Pasutri Nganjuk Jadi Partner in Crime Curanmor

Definisi 'Marriage Goals' yang kebablasan! Pasutri asal Nganjuk ini kompak berbagi tugas nyolong motor di Kediri. Cek aksi 'romantis' mereka yang berujung bui.

16 Jan 2026 - 08:00
Kompak Salah Jalur! Pasutri Nganjuk Jadi Partner in Crime Curanmor
Pasutri pencuri motor asal Nganjuk. (ilustrasi: Gemini)

KEDIRI, SJP – Biasanya, pasangan suami istri (pasutri) bekerja sama untuk membangun rumah tangga yang harmonis atau cicilan rumah yang lunas. Namun, pasangan asal Nganjuk berinisial W dan SN ini punya cara berbeda untuk menunjukkan kekompakannya: menjadi spesialis pencuri motor.

Bukannya saling mengingatkan dalam kebaikan, mereka justru saling mendukung dalam urusan kriminal. Akhirnya, petualangan kriminal mereka harus kandas di tangan Satreskrim Polres Kediri Kota baru-baru ini.

Dalam menjalankan aksinya, pasutri ini menerapkan manajemen kerja yang cukup rapi. Sang istri, Sri, bertindak layaknya Security Analyst alias pengawas situasi. Tugasnya adalah memastikan keadaan aman dan memantau apakah ada orang yang melihat.

Sementara itu, suaminya, Wahyu, bertindak sebagai Technical Executive alias eksekutor lapangan. Berbekal keahliannya, ia bertugas memetik motor sasaran dengan cepat. Benar-benar definisi partner in crime dalam arti yang sesungguhnya.

Terbongkar Gara-Gara 'Akting' di Kamera CCTV

Kekompakan mereka terendus polisi setelah keduanya beraksi di kawasan Tarokan, Kediri. Tanpa mereka sadari, wajah mereka terekam jelas oleh kamera CCTV. Alih-alih viral karena prestasi, wajah mereka justru masuk dalam daftar buruan polisi.

"Berdasarkan hasil pengembangan, petugas menemukan empat unit sepeda motor hasil pencurian yang mereka lakukan sejak Desember 2025," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana.

Kini, motor-motor tersebut sudah diamankan di Mapolres Kediri Kota sebagai barang bukti, sementara Wahyu dan Sri harus merelakan waktu bersama mereka terhenti sejenak.

Akibat kekompakan yang salah tempat ini, mereka terancam dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Tak tanggung-tanggung, "bonus" hukuman maksimal 7 tahun penjara sudah menanti di depan mata.

Kisah mereka menjadi pelajaran bagi kita semua: carilah pasangan yang mendukung hobimu, asal hobinya bukan membobol kunci motor orang lain. (**)

Editor: Danu 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow