Jelang Ramadan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Togel di Nganjuk
Ketiga tersangka memiliki peran beda-beda. Ada yang bagian mengumpulkan taruhan. Ada pula yang bagian mencatat dan menyetorkan nomor togel
NGANJUK, SJP - Menjelang Ramadan 1446 hijriah, Polres Nganjuk melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di beberapa titik yang diduga lokasi perjudian, Kamis (27/2/2025). Razia pekat tersebut berhasil mengamankan 3 orang
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menerangkan, pihaknya telah mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam perjudian di lokasi berbeda.
Mereka adalah KT (59), warga Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro; ST (50), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom; dan AS (43), warga Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen.
Ketiganya diamankan oleh Satreskrim Polres Nganjuk dalam operasi yang digelar pada Selasa (25/2/2025) malam.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami terima,” ujar AKBP Siswantoro, Jumat (28/2/2025).
Hal senada disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga. Dia menjelaskan, ketiga tersangka memiliki modus berbeda dalam praktik perjudian togel.
Tersangka KT berperan sebagai pengecer judi togel online. Dirinya menerima pasangan nomor dari pembeli melalui pesan singkat di ponselnya.
“Lalu dia meneruskannya ke pengepul menggunakan aplikasi per pesanan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel merek Vivo, satu ponsel Nokia, uang tunai Rp71.000, serta catatan rekap nomor togel,” jelas AKP Julkifli, Jumat (28/2/2025).
Sementara itu, tersangka ST dan AS berperan sebagai pengepul. Mereka mengumpulkan taruhan dari para pengecer. Kemudian mencatat nomor yang dipasang di kertas catatan.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan uang tunai masing-masing Rp210 ribu dan Rp20 ribu hasil perjudian, serta alat tulis dan ponsel yang digunakan untuk pencatatan nomor togel.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perannya dalam perjudian togel. Mereka kini telah diamankan di Mako Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

