Dua Pelajar di Nganjuk Diringkus Polisi karena Edarkan Bahan Mercon

Keduanya diamankan polisi setelah kedapatan memiliki 2,3 kilogram bahan peledak mercon

28 Feb 2025 - 10:01
Dua Pelajar di Nganjuk Diringkus Polisi karena Edarkan Bahan Mercon
Dua pelajar inisial WA (14) dan IA (17), warga Dusun Sempayang, Desa Jaan, Kecamatan Gondang diamankan tim Buser Polres Nganjuk. (Humas Polres Nganjuk for SJP)

NGANJUK, SJP - Menjelang bulan suci Ramadan, dua pelajar di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi karena memperjualbelikan bahan peledak untuk petasan pada Kamis(27/2/2025).

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelajar asal Kecamatan Gondang yang kedapatan memiliki dan mengedarkan bahan peledak berupa bubuk mercon.

"Kami menangkap dua tersangka saat melakukan transaksi di Jalan Raya Desa Ngujung, Kecamatan Gondang. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2025 guna mencegah peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat," ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menerangkan, tersangka berinisial WA (14) dan IA (17). Keduanya warga Dusun Sempayang, Desa Jaan, Kecamatan Gondang.

Mereka diamankan bersama barang bukti berupa empat kantong plastik bubuk mercon seberat 2,3 kilogram, dua timbangan elektronik, dan tiga ember plastik. 

"Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa barang bukti yang diduga akan dijual. Kami masih mendalami dari mana mereka mendapatkan bubuk mercon tersebut," terangnya, Jumat (28/2/2025).

Mengingat tersangka masih tergolong anak-anak, penanganan kasus ini akan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk dengan memperhatikan prosedur khusus sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

Saat ini, mereka ditahan di Mapolres Nganjuk dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak Ilegal dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow