Sengkarut Proyek TBM, Diduga Ada Fee Rp40 Juta Mengalir ke Oknum Pejabat Pemkot Mojokerto
Nilai proyek itu diajukan oleh Kholik sebesar Rp584 juta, namun oleh Nugroho ditawar menjadi Rp525 juta. Setelah itu dipotong lagi yang disebutnya sebagai fee proyek senilai Rp40 juta.
KOTA MOJOKERTO, SJP—Pusaran korupsi proyek pujasera berbentuk kapal di area Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto terus mengungkap petunjuk baru.
Salah satu tersangka bernama Nugroho alias Putut melalui kuasa hukumnya Rif'an Hanum terus tunjukkan berbagai petunjuk ke publik perihal aktor di balik proyek Pemkot Mojokerto yang rugikan negara sebesar Rp1,9 miliar ini.
Meski Hanum belum bisa membeber ke publik secara rinci atas petunjuk itu, namun dia mengaku telah membeber semua petunjuk itu di hadapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Rif'an Hanum mengatakan, kliennya atas nama Nugroho yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini disebutnya hanya pekerja proyek. Artinya, Nugroho mengerjakan proyek kaver kapal dari seseorang bernama Kholik.
Nilai proyek itu diajukan oleh Kholik sebesar Rp584 juta, namun oleh Nugroho ditawar menjadi Rp525 juta. Setelah itu dipotong lagi yang disebutnya sebagai fee proyek senilai Rp40 juta.
"Diajukan ke Pak Nugroho Rp585-an, ditawar Rp525, dipotong lagi uang fee katanya, Rp40 juta dan itu ada bukti transfernya," kata Kuasa Hukum Nugroho, Rif'an Hanum saat diwawancarai wartawan usai mengantar surat permohonan Justice Colabolator (JC) di Kantor Kejari Kota Mojokerto, Jumat (18/7/2025).
Kembali ditegaskan olehnya, kliennya mendapat paket pekerjaan kaver lambung kapal senilai Rp525 juta dan dikurangi fee proyek Rp40juta sehingga dia mengerjakan kaver itu dengan nilai Rp485 juta.
"Jadi Pak Nugroho itu mendapatkan pekerjaan paket kapal TBM itu senilai Rp525 juta dikurangi Rp40juta, pekerjaan lambung kapal," lanjutnya.
Hanum menjabarkan, maksud dari kliennya ini disebutnya hanya senagai pekerja. Alurnya, Nugroho alias Putut ini ada seorang pekerja yang dipekerjakan oleh Kholik yang juga turut ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Mojokerto.
Hanum menyebut, ada kongkalikong pengaturan jika pihak oknum Pemkot Mojolerto tidak mau merencanakan dulu. Sebab, dia menambahkan perencanaan itu bukan wilayah Nugroho termasuk membuat rencana anggaran belanja (RAB).
Pada sistem pengadaan barang dan jasa pemkot, pemenang diumumkan sebelum Nugroho mendapat pekerjaan itu.
"LPSE itu diumumkan pemenangnya bulan Juni, atau Juli lah, Pak Nugroho mendapat pekerjaan itu bulan September," lanjut Hanum.
Bahkan, fakta mencengangkan, saat Nugroho alias Putut ini hendak mengerjakan proyek tersebut, Hanum mengatakan jika sempat ditolak oleh Wali Kota Mojokerto.
"Sempat ditolak oleh Wali Kota Mojokerto, jangan pakek Putut (Nugroho) karena pekerjaannya banyak. Artinya, Pak Putut bulan September 2023 pada titik tanggal menyebutan itu belum mengerjakan kapal itu, ini bukan penyangkalan, tapi bukti," urai Hanum.
Disinggung permohonan JC yang diajukan olehnya, Hanum mengaku surat JC diterima dengan baik oleh Kejari Kota Mojokerto. Sebab menurutnya, hal ini salah upaya tersangka ingin membantu proses penegakkan hukum di Kota Mojokerto, agar terbuka seluas-luasnya.
"Kami menduga ada keterlibatan orang-orang yang seharusnya menjadi tersangka, tapi hari ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka, kami ingin semua berjalan fair, obyektif dan memenuhi rasa keadilan," jelas dia.
Namun menandaskan, permohonan JC tentu ada hal yang harus disiapkan, termasuk mengantisipasi ketakutan-ketakutan yang disampaikan oleh Nugroho, keselamatannya, hingga keselamatan keluargannya, oleh sebab itu pihaknya juga menyampaikan tembusan surat itu ke LPSK.
Dalam JC ini meminta kejaksaan untuk terus mengambangkan dan mengungkap kasus ini kian gamblang. Entah itu akan menyeret pihak petinggi pemkot atau orang luar namun memiliki posisi strategis dengan petinggi pemkot biar penyidik yang akan menentukan.
"Logika berpikir kami adalah kepala dinasnya, pengguna anggaran pada saat itu Plt PUPERAKIM. Keterlibatan siapa pun menjadi kewajiban penyidik, ada bagian bukan orang-orang dinas yang kami sampaikan," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

