Berebut Warisan, Dua Pemuda di Nganjuk Aniaya Kerabat hingga Terluka
Pelaku dan korban terlibat cekcok hingga terjadi aksi penganiayaan yang berujung pidana
NGANJUK, SJP – Perebutan warisan memicu terjadinya tindak penganiayaan di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Rabu (26/2/2025) malam.
Satreskrim Polres Nganjuk menahan dua pria berinisial MS (39) dan AF (25). Kedua tersangka itu merupakan kakak beradik. Mereka menganiaya M (43) karena soal warisan.
Korban merupakan sepupu dari kedua tersangka. Sebelumnya, mereka terlibat cekcok karena berebut harta warisan peninggalan kakek neneknya.
Aksi penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka di bagian leher dan wajah. Karena itu, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menerangkan, aksi pengeroyokan oleh dua pelaku itu terjadi di rumah Anik Agustina, kerabat korban, di Dusun Tempel, Desa Ngronggot.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Ngronggot pada Kamis (27/2/2025) pagi, sebelum akhirnya polisi berhasil menangkap kedua terduga pelaku.
"Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Siswantoro.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban didatangi para pelaku di rumah Anik Agustina yang kemudian menjadi saksi.
"Korban dicekik dan dipukul oleh tersangka MS (39). Sementara tersangka AF (25) juga ikut memukul korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka dan telah menjalani visum," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik kejadian ini. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

