Jelang Iduladha, Dinas Peternakan Pasuruan Keluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Menurut Panti Absari, SKKH ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit dan memastikan keamanan konsumsi hewan kurban.
PASURUAN, SJP — Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada penjual hewan kurban yang dinyatakan sehat setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim petugas yang ditunjuk.
SKKH ini menjadi bukti bahwa hewan kurban yang diperjualbelikan telah memenuhi standar kesehatan dan layak untuk dijadikan kurban.
"Hewan kurban yang dinyatakan sehat akan mendapatkan SKKH sebagai bukti bahwa hewan tersebut telah memenuhi standar kesehatan dan layak dikonsumsi," kata Kabid Kesehatan Hewan, drh. Panti Absari saat ditemui pada Kamis (5/6/2025).
Menurut Panti Absari, SKKH ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit dan memastikan keamanan konsumsi hewan kurban.
"Kami Dinas Peternakan juga memastikan ketersediaan hewan kurban yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Masih kata Panti Absari, dari 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan ada beberapa hewan mengalami sakit mata dan pilek.
"Hasil pemeriksaan keseluruhan di 24 Kecamatan semuanya dinyatakan sehat. Namun ada penemuan beberapa hewan sakit mata dan pilek, selanjutnya para pedagang akan kami berikan surat keteranga pengawasan menyatakan hewan tersebut sehat," ujarnya.
SKKH merupakan dokumen resmi yang menjamin keamanan hewan kurban, sekaligus mendukung pelaksanaan ibadah yang suci dan aman dari aspek kesehatan masyarakat.
"Dengan SKKH, kita memastikan kurban berlangsung aman dan hewan yang disembelih tidak membawa penyakit yang dapat menular ke manusia," imbuhnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

