Mantan Kepala DPUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi, BKPSDM : Sudah Ajukan Pensiun Dini

Mantan Kepala DPUPR Kota Blitar SY ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan IPAL. SY diketahui telah mengajukan pensiun dini, dan per 1 Juni 2025 resmi pensiun.

05 Jun 2025 - 15:44
Mantan Kepala DPUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi, BKPSDM : Sudah Ajukan Pensiun Dini
SY, mantan kepala DPUPR Kota Blitar uhak ditetapkan sebagai tersangka. (Foto : dok/Istimewa)

KOTA BLITAR, SJP - SY mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar baru saja ditetapkan sebagai tersangka, pada kasus korupsi proyek pembangunan IPAL yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.

SY diketahui telah mengajukan pensiun dini, sebelum ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar pada Selasa (3/6/2025) lalu.

"Iya, mengajukan pemberhentian sebagai ASN, Atas Permintaan Sendiri (APS). Tepatnya per 1 Juni sudah pensiun, atau istilah umumnya pensiun dini," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, Kamis (5/6/2025).

Sebelum pensiun dini dan ditetapkan sebagai tersangka, SY merupakan ASN aktif dan menjabat sebagai Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.

Kusno menyebut, sebenarnya SY baru akan memasuki masa pensiun sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Blitar pada 1 Oktober 2025 mendatang.

"Itu memang karena permintaan sendiri, dan sebenarnya waktu pensiunnya juga di tahun ini, nanti di tanggal 1 Oktober 2025," kata dia.

Sekedar diketahui, pada Selasa (3/6/2025) lalu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sekaligus mantan Asisten II Pemkot Blitar yakni SY sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal, dan jasa tenaga fasilitator lapangan.

Proyek ini dikerjakan menggunakan menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat atau dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp1,6 miliar. Saat proyek pembangunan IPAL dikerjakan, SY masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Berdasarkan keterangan dari penyidik Kejari Kota Blitar, SY memiliki dua peran. Yakni sebagai pengguna anggaran sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kerugian negara yang dialami akibat kasus ini sebesar Rp553 juta, dikarenakan kekurangan volume pada fisik bangunan ditambah gaji yang telah dikeluarkan negara untuk tenaga fasilitator lapangan yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. 

Pada Selasa (3/6/2025) lalu, Kejari Kota Blitar menetapkan 5 orang tersangka pada kasus ini. Meliputi, TK selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Wiroyudan di Kelurahan Kepanjenlor, AW selaku Ketua KSM Turi Bangkit di Kelurahan Turi, MH selaku Ketua KSM Mayang Makmur 2 di Kelurahan Sukorejo yang kini juga tercatat menjabat sebagai Plt Lurah Sukorejo, HK selaku Ketua KSM Ndaya'an di Kelurahan Kauman dan SY selaku pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK). (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow