Jatuhi Penjara 5 Tahun, MA Batalkan Vonis Bebas Ayah Setubuhi Anak Kandung di Tulungagung

Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas seorang ayah di Tulungagung. Dia divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

14 Aug 2025 - 20:23
Jatuhi Penjara 5 Tahun, MA Batalkan Vonis Bebas Ayah Setubuhi Anak Kandung di Tulungagung
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung membawa terpidana P ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

TULUNGAGUNG, SJP — Seorang ayah berinisial P di Tulungagung divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Vonis ini membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung sebelumnya.

Terpidana P akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan dan memaksa anak kandungnya yang berusia 14 tahun untuk berhubungan badan. Vonis ini diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada 11 Agustus 2025.

Kasus memilukan ini bermula pada Mei 2022 hingga Juli 2024. Saat itu, P melakukan kekerasan dan persetubuhan terhadap anaknya di rumah mereka di Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Ketika menolak, korban kerap dipukul, ditendang, bahkan diancam dibunuh jika berani melapor pada ibunya. Korban yang masih berusia 14 tahun hanya bisa memendam trauma tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung sempat menuntut P dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 juta. Namun, pada 17 Maret 2025, PN Tulungagung membebaskan P dari seluruh dakwaan.

“Kami meyakini perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal dalam dakwaan, sehingga kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (14/8/2025).

Perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan putusan MA Nomor 7256 K/PID.SUS/2025 tanggal 4 Juli 2025, permohonan kasasi JPU dikabulkan.

Putusan PN Tulungagung dibatalkan dan P dinyatakan bersalah. Dia terbukti telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, yang dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri.

MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp5 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dua hari berselang setelah putusan, tim JPU mengeksekusi P di rumahnya pada Rabu (13/8/2025).

Dia kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tulungagung untuk menjalani hukumannya. Amri berharap, putusan ini sedikit meringankan beban psikologis korban yang telah mengalami trauma.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa upaya hukum bisa mengubah putusan dan memberikan keadilan bagi korban. Kami berharap putusan ini sedikit meringankan beban psikologis korban,” tambah Amri.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses hukum tidak berhenti di pengadilan tingkat pertama. Bagi korban dan keluarganya, setidaknya kebenaran kini diakui dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow