Meski Sakit Jantung dan Diabetes, Pria Ini Piawai Memproduksi Miras
Omzetnya bisa jutaan per bulan. Tapi dia tidak ditahan oleh polisi karena sakit serius yang dideritanya.
MALANG, SJP—Rumahnya kecil. Kompor tuanya gosong di bagian bawah. Aroma fermentasi ketan menempel di langit-langit dapurnya yang pengap. Di sanalah YW (56), warga Dusun Tunjungsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, memasak arak trobas ilegal sejak 2024.
Produksinya tak meledak-ledak. Tak ada truk distribusi. Hanya jeriken, drum suling, dan botol bekas minuman soda berukuran 600 mililiter. Semuanya dirangkai dengan sederhana. Tapi omzetnya, kata polisi, tembus Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta tiap dua pekan.
“Dalam satu kali produksi, YW bisa meraup jutaan rupiah. Miras ini dijual seharga Rp35.000 per botol,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat konferensi pers, Kamis (19/6/2025).
Namun demikian, polisi mengurungkan niatnya untuk memborgol pelaku dan mendekamnya ke sel tahanan. Rupanya, YW mengidap diabetes dan gangguan jantung cukup serius.
“Yang bersangkutan tidak kami tahan karena pertimbangan kesehatan. Penyidik memberlakukan wajib lapor, sambil menunggu hasil pertimbangan medis dan permohonan dari keluarga,” jelas Kompol Bayu.
Kondisi pelaku memang tak memungkinkan untuk ditahan. Tapi siapa menyangka, dengan penyakit serius yang dideritanya, dia masih sanggup mengaduk ketan fermentasi dan mengatur suhu drum suling.
Warga setempat mengaku curiga saat tiap malam rumah YW mengeluarkan asap. Padahal dapurnya bukan warung makan yang selalu ramai konsumen.
“Kami mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110, terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” imbuh Kompol Bayu.
Penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (13/6/2025). Petugas Satsamapta Polres Malang mendapati 17 liter arak siap edar, 52 kilogram gula pasir, 1 kilogram ragi, 8 jeriken ketan fermentasi, serta aneka alat produksi. Seluruh proses dilakukan di bilik dapur yang hanya dibatasi tirai bekas.
Meski sederhana, distribusinya rapi. Arak dipasok ke wilayah Kecamatan Pagelaran. Pelaku yang sehari-hari lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah, mengatur semua itu tanpa rekan kerja. Polisi menyebut, proses produksi itu ilegal dan membahayakan.
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Malang. Sampel arak dikirim ke Balai POM Surabaya untuk dilakukan uji kandungan. Polisi juga menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang sebagai tim ahli penyidikan.
YW dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar,” pungkas Kompol Bayu.
Kini, YW hanya bisa duduk di emperan rumahnya sambil menunggu pemeriksaan lanjutan. Mulanya dia mengaku cuma iseng mencari tambahan pendapatan untuk beli obat. Namun caranya yang tak lazim membuat dirinya harus berurusan dengan hukum. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

