Jaga Keawetan Jalan, Pemkab Probolinggo Pasang Portal di 8 Ruas
Mengacu pada dokumen resmi yang diterbitkan pada 12 Maret 2026, proses pembangunan portal dijadwalkan mulai berlangsung pada April 2026. Portal yang akan dipasang memiliki spesifikasi tinggi tiang mencapai 3,5 meter, dengan lebar yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing ruas jalan.
PROBOLINGGO, SJP–Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana membangun sarana pengendali sekaligus pengaman lalu lintas berupa portal di sejumlah ruas jalan kabupaten.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan pengguna jalan, menciptakan ketertiban lalu lintas, serta menjaga kualitas dan daya tahan infrastruktur jalan agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Mengacu pada dokumen resmi yang diterbitkan pada 12 Maret 2026, proses pembangunan portal dijadwalkan mulai berlangsung pada April 2026. Portal yang akan dipasang memiliki spesifikasi tinggi tiang mencapai 3,5 meter, dengan lebar yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing ruas jalan.
Untuk materialnya, Dishub menggunakan besi WF yang dikenal kokoh, serta dilengkapi cat berwarna hitam dan kuning berbahan fosfor agar mudah terlihat oleh pengendara, terutama pada malam hari.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan berbagai pihak.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, khususnya pihak kecamatan dan desa, dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha transportasi.
“Kami berharap seluruh stakeholder, terutama pemerintah kecamatan dan desa, dapat membantu mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat serta para pelaku usaha angkutan. Hal ini penting agar mereka bisa menyesuaikan dimensi kendaraannya sebelum melintasi ruas jalan yang dipasangi portal,” ujar Edy.
Adapun rencana pemasangan portal tersebut akan dilakukan di delapan titik strategis yang tersebar di beberapa kecamatan.
Lokasi-lokasi tersebut antara lain Ruas Jalan Patalan–Patokan di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto, Ruas Jalan Tamansari–Banjarsawah di Desa Tamansari Kecamatan Dringu, serta Ruas Jalan Klaseman–Maron di Desa Klaseman Kecamatan Gending. Selain itu, portal juga akan dibangun di Ruas Jalan Condong–Manggisan di Desa Betek Kecamatan Krucil.
Titik lainnya meliputi Ruas Jalan Pesawahan–Tiris di Desa Pesawahan Kecamatan Tiris, Ruas Jalan Jabung–Besuk di Desa Jabungsisir Kecamatan Paiton, Ruas Jalan Tiris–Tlogosari di Desa Tiris Kecamatan Tiris, serta Ruas Jalan Wonoasih–Bantaran di Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto.
Menurut Edy, kebijakan pemasangan portal ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah yang mengutamakan keselamatan berlalu lintas sekaligus menjaga aset infrastruktur jalan yang telah dibangun dan diperbaiki oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha di sektor transportasi, khususnya angkutan kayu, tambang, dan bus pariwisata, untuk segera menyesuaikan tinggi muatan kendaraannya.
Batas maksimal tinggi kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah 3,5 meter agar tidak mengalami kendala saat melewati portal yang akan dipasang.
“Pelaku usaha angkutan kayu, tambang hingga bus pariwisata dihimbau untuk segera menyesuaikan tinggi muatannya maksimal 3,5 meter agar tidak terhambat saat melintas,” pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

