Istri di Jombang Aniaya Suami dengan Pisau dan Balok usai Meminumkan Racun
Pelaku Fauziah Priati Ningsih binti Abdul Raji (47), warga Dusun Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, merupakan istri siri korban.
JOMBANG, SJP—Kepolisian Resor (Polres) Jombang terus mendalami kasus pembunuhan terhadap Lukman Haqim (44), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, yang dilakukan oleh istri sirinya.
Pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka bernama Fauziah Priati Ningsih binti Abdul Raji (47), warga Dusun Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Sebelum diracun, ternyata pelaku sempat melumpuhkan korban dengan pisau dan balok kayu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Namun baru terungkap lebih dari sebulan kemudian: tepatnya pada Rabu (25/6/2025).
Kasus tersebut terungkap ketika pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah 42 hari dia menutupi aksinya. Kepada polisi, pelaku mengaku telah menghabisi nyawa suaminya dengan cara memasukkan racun ke dalam botol minum korban.
Pelaku merinci seluruh rangkaian aksinya saat membunuh korban di sebuah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung. Pelaku memberikan minuman berisi racun potas hingga korban tak sadarkan diri.
Tidak berhenti di situ, setelah racun dalam tubuh korban mulai bereaksi, pelaku melanjutkan aksinya dengan menganiaya korban hingga korban benar-benar tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku membaringkan jasad korban di sebuah kamar.
"Setelah korban meminumnya, Fauziah menikam dada bagian kanan bawah korban menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali. Dia juga memukul kepala korban dari belakang dengan balok kayu berukuran empat senti kali enam senti sepanjang satu meter. Lalu menghantam wajah korban berkali-kali," terang AKP Margono.
Saat polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Bahkan tubuhnya sudah membusuk. Jasad korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di atas tikar warna cokelat dan ditutupi bantal serta tikar.
"Hasil autopsi menunjukkan terdapat luka tusuk di dada serta luka memar di kepala," beber AKP Margono.
Setelah melakukan olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi satu lembar tikar warna cokelat, satu pisau dapur, satu balok kayu berukuran panjang 1 meter dengan lebar 4 sentimeter dan tinggi 6 sentimeter, serta mengamankan dua buah bantal.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," pungkas AKP Margono. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

