Kado Terindah di Hari Jadi Kota Mojokerto
Kado yang diberikan oleh Korps Adyaksa kepada masyarakat Kota Mojokerto itu berupa 7 orang koruptor yang menggarong uang rakyat dari pembangunan Pujasera berbentuk Kapal di area Taman Bahari Majapahit (TBM).
KOTA MOJOKERTO, SJP - Pemerintah Kota Mojokerto sedang bereuforia memperingati hari jadi ke-107 tahun. Sederet kegiatan nampak masif digelar untuk memeriahkan kegiatan yang diklaim rutin sebagai kegiatan tahunan itu.
Namun, dalam euforia yang digelar pemkot. Warga tercengang dengan sebuah kado istimewa dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Kado itu sangat berharga ketimbang sekedar kue ulang tahun.
Kado yang diberikan oleh Korps Adyaksa kepada masyarakat Kota Mojokerto itu berupa 7 orang koruptor yang menggarong uang rakyat dari pembangunan Pujasera berbentuk Kapal di area Taman Bahari Majapahit (TBM).
Bagaimana Kado Terindah itu Bisa Diberikan?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mokokerto melakukan proses hukum yang panjang sebelum menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi Proyek Pembangunan Pujasera berbentuk Kapal di Area Taman Bahari Mojopahit (TBM) yang berlokasi di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu.
Sebuah fakta mencengangkan terungkap, ternyata dua dari tujuh orang tersangka adalah pejabat Pemkot Mojokerto, yakni: Sekretaris Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto, berinisial YS dan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Kontruksi Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto berinisial YZ.
Lima tersangka lainnya dari pihak swasta, masing-masing: Direktur CV Hasya Putera Mandiri berinisial MR, selaku kontraktor pelaksana pembangunan; HAS selaku sub kontraktor pembangunan; MK selaku sub kontraktor pengerjaan cover kapal sekaligus Direktur CV Sentosa Berkah Abadi; CI dan N, keduanya selaku pelaksana proyek pengerjaan cover kapal mangkrak tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Bobby Ruswin, membeberkan, dari tujuh orang tersangka itu, lima orang telah resmi ditahan oleh Korps Adhyaksa. Sementara dua lainnya belum ditahan lantaran tidak mendatangi panggilan penyidik kejaksaan. Mereka adalah YS yang mangkir karena alasan sakit, sementara MR mangkir tanpa alasan.
"Tujuh tersangka yang dijadwalkan hadir pada hari ini, hanya lima orang yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Bobby Ruswin dalam jumpa pers, Selasa (24/6/2025) kemarin.
Korps Adhyaksa akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap 2 tersangka yang tidak hadir. Penahanan terhadap tersangka ini disebutnya sebagai kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Robby menambahkan, kasus ini tetap terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi yang dilakukan secara berjamaah ini.
"Proses hukum ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan," tandasnya.
Proyek pembangunan miniatur kapal Mojopahit ini menyebabkan negara meruhi sebesar Rp1.911.583.776 sebagaimana termuat dalam hasil audit BPKP.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyegel proyek pembangunan pujasera berbentuk kapal di area Taman Bahari Majapahit, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Penyegelan proyek yang dibiayai APBD Kota Mojokerto tahun 2023 senilai Rp 2,5 miliar itu dilakukan pada 13 Januari 2025 lalu.
Penyegelan dilakukan setelah jaksa rampung melakukan penyelidikan yang dilakukan sejak tanggal 12 Agustus 2024, sebagaimana tertuang surat perintah penyelidikan. (**)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

