Inspektorat Bondowoso Perketat Pengawasan Keuangan Desa, Semua Camat Wajib Monitoring Berkala

Inspektorat Bondowoso menyiapkan sistem pengawasan baru berbasis aplikasi yang wajib digunakan camat mulai 2026. Sistem ini bertujuan menyeragamkan monitoring desa, meminimalkan penyimpangan, dan memperkuat pengendalian dana desa sejak awal tahun anggaran.

09 Jan 2026 - 13:30
Inspektorat Bondowoso Perketat Pengawasan Keuangan Desa, Semua Camat Wajib Monitoring Berkala
Rapat koordinasi evaluai pengelolaan keuangan dan aset desa di aula Inspektorat. (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Kasus korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Padasan Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, menjadi pelecut bagi Inspektorat setempat, untuk mengantisipasi terjadinya kasus yang sama di tingkat desa.

Oleh sebab itu, Inspektorat Kabupaten Bondowoso mulai menerapkan sistem pengawasan baru terhadap pengelolaan keuangan desa yang akan berlaku penuh mulai tahun 2026. 

Kendati tahun 2026 Dana Desa hanya kisaran Rp200 – Rp300 juta setahun, sistem ini tetap dirancang untuk menyeragamkan pola pengawasan camat terhadap desa, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan sejak awal tahun anggaran.

Inspektur Inspektorat Bondowoso, Agung Trihandono, menjelaskan, selama ini mekanisme pengawasan desa belum berjalan seragam. Setiap camat memiliki pola dan template berbeda dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama menjelang akhir tahun anggaran.

“Selama ini desa sebenarnya sudah melakukan pengawasan, tetapi tidak seragam. Masing-masing camat memperlakukan berbeda. Karena itu mulai tahun ini kami siapkan tool atau alat kontrol yang sama dan wajib digunakan seluruh camat,” kata Agung, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2025).

Ia menyebutkan, pada tahun 2025 sebagian camat telah menerapkan pola tersebut, salah satunya Camat Binakal. Namun, penerapan secara menyeluruh baru akan dilakukan pada 2026 dengan sistem yang lebih tertata dan berbasis aplikasi.

“Melalui sistem tersebut, camat diwajibkan melakukan pendampingan dan monitoring desa secara bertahap sejak Januari. Setiap tahapan, mulai dari awal tahun hingga akhir semester, harus dilaporkan melalui template yang telah disiapkan Inspektorat,” jelas mantan Kepala Dispendukcapil ini.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Asisten I ini juga menyampaikan, laporan itu nantinya dapat dipantau melalui dashboard oleh Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD).

“Tujuannya agar camat tahu persis apa yang terjadi di desa. Kalau ada yang ganjil, tidak perlu menunggu akhir tahun. Di tengah perjalanan sudah bisa terdeteksi,” tegasnya.

Agung menambahkan, sistem ini diadopsi dari pola pengawasan Jaga Desa milik Kejaksaan Negeri Bondowoso dan MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) KPK dari Kemendagri, yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. 

“Hasil pemantauan camat akan dilaporkan secara periodik kepada Sekretaris Daerah, Wakil Bupati, dan Bupati Bondowoso,” ucap Agung usai memimpin rapat koordinasi evaluai pengelolaan keuangan dan aset desa di aula Inspektorat.

Terkait audit tahun anggaran 2025, Inspektorat berencana mengelompokkan desa ke dalam tiga kategori. Pertama, desa yang perlu dilakukan audit menyeluruh. Kedua, desa yang cukup dievaluasi. Ketiga, desa yang hanya diperiksa secara terbatas karena dinilai telah tertib administrasi dan pelaporan.

“Jumlah objek pengawasan kita sangat banyak, mulai OPD, kecamatan, sekolah, hingga desa. Dengan keterbatasan waktu dan personel, pengawasan harus dilakukan lebih efektif dan terukur,” jelasnya.

Ia juga memastikan, sebelum pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan turun lebih dahulu untuk melakukan pengawasan internal.

“Bukan untuk menutupi kesalahan, tapi memastikan semuanya tertib sebelum pemeriksaan eksternal. Harapannya, tidak sampai berujung pada persoalan hukum,” pungkas Agung. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow