Sengkarut Sertifikat Tanah di Nganjuk, Kepala Desa Ngringin Siap Dampingi Klarifikasi
Pengurusan sertifikat tanah yang diajukan sejak program 2016 belum terbit hingga kini. Kepala Desa Ngringin berkomitmen membantu penelusuran prosesnya.
NGANJUK, SJP – Seorang warga asal Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, mengaku telah menunggu penerbitan sertifikat tanahnya selama lebih dari 10 tahun, namun hingga kini belum terealisasi. Merasa prosesnya berlarut-larut dan tidak jelas, yang bersangkutan berencana menempuh jalur hukum.
Suyanti warga RT 5 RW 6 Desa Yosowilangun Jalan Madiun I No. 34, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, saat ditemui di Desa Ngringin, Senin (16/2/2026), menuturkan, pengurusan sertifikat bermula pada 2016 melalui program pemutihan yang disosialisasikan di Kantor Desa Ngringin.
Menurutnya, saat itu ia mengurus hibah sebidang rumah dari orang tuanya yang dibagi dua dengan kakak kandungnya, Rubianto, warga Dusun Jeruk Wangi RT 5 RW 2, Desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Namun hingga kini, hanya sertifikat atas nama sang kakak yang telah terbit.
“Katanya waktu itu satu tahun jadi. Tapi sampai sekarang sertifikat saya belum keluar, sementara punya kakak saya sudah,” ujar Suyanti.
Ia mengaku telah beberapa kali menghubungi perangkat desa terkait kejelasan proses tersebut, namun disebutkan bahwa berkas masih berada di salah satu unit bank plat merah di Kecamatan Lengkong.
Suyanti menjelaskan, total biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan sertifikat sebesar Rp3 juta. Ia mengaku diarahkan perangkat desa untuk bekerja sama dengan pihak bank.
Di salah satu bank plat merah, ia memperoleh pinjaman tanpa agunan sebesar Rp4 juta, dengan rincian Rp3 juta untuk pengurusan sertifikat dan Rp1 juta diberikan kepada nasabah dalam bentuk pinjaman.
“Dari awal diarahkan kerja sama dengan bank plat merah. Katanya untuk pengurusan sertifikat Rp3 juta. Tapi sampai sekarang belum jadi,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyebut sempat dimintai biaya tambahan sebesar Rp700 ribu per kepala keluarga saat proses pengukuran tanah dengan alasan administrasi. Padahal objek tanah yang diukur merupakan satu bangunan yang dibagi dua dengan kakaknya.
“Waktu pengukuran, diminta tambahan Rp700 ribu per KK. Saya sempat protes karena rumahnya satu, tapi tetap diminta bayar,” katanya.
Merasa prosesnya tidak jelas, Suyanti mengaku bolak-balik dari Gresik ke Lengkong untuk menanyakan perkembangan berkasnya. Ia juga pernah berkomunikasi dengan salah satu petugas bank plat merah bernama Popy (yang kini disebut telah pindah tugas), namun tetap diminta menunggu dengan alasan antrean.
“Saya merasa janggal karena disarankan mengambil pinjaman lagi, padahal cicilan sebelumnya belum lunas,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Suyanti juga sempat berkoordinasi dengan Bayan (Kepala Dusun) Desa Ngringin, Heri Kurniadi. Namun menurutnya, ia diarahkan untuk menanyakan langsung kepada kepala desa.
“Saya merasa seperti dipingpong. Sudah 10 tahun belum ada kejelasan,” ucapnya.
Ia pun menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian.
“Kalau memang tidak ada kejelasan, saya akan laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Sementara itu, Bayan Desa Ngringin Heri Kurniadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan, persoalan tersebut merupakan kewenangan kepala desa.
“Mohon maaf, itu ranahnya kepala desa. Sertifikatnya di kepala desa,” tulisnya singkat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Ngringin, Ika Agustina, menerima kedatangan Suyanti dan suaminya di kediamannya pada Senin (16/2/2026) pukul 16.00 WIB untuk membahas persoalan tersebut.
Ika menyampaikan kesiapannya membantu menelusuri keberadaan sertifikat yang dimaksud.
“Saya ingin tahu persoalannya seperti apa dan apa yang bisa saya bantu,” ujar Ika.
Terkait informasi bahwa sertifikat berada di rumahnya, Ika menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak ada padanya. Ia menyatakan akan membantu menjembatani komunikasi dengan pihak bank apabila diperlukan.
“Kalau memang di bank, nanti saya dampingi. Karena ini hari libur, nanti saat jam kerja kita koordinasi bersama,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

