Sempat Ditolak, Kini Diakui: Tiga Warisan Budaya Bondowoso Resmi Jadi WBTBI
Tiga tradisi khas Bondowoso akhirnya diakui sebagai WBTBI setelah sebelumnya ditolak akibat minim kajian akademik dan data pendukung.
BONDOWOSO, SJP – Kabupaten Bondowoso kembali mencatatkan namanya dalam peta kebudayaan nasional. Tiga tradisi Bumi Ki Ronggo ini, yakni, Tape Bondowoso, Slametan Gugur Gunung, dan Topeng Kona, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI).
Penetapan ini bukan datang seketika, melainkan melalui proses panjang, penuh kajian, dan sempat mengalami penolakan.
Satu dekade setelah Singo Ulung lebih dulu diakui sebagai WBTBI, pengakuan terbaru ini menjadi bukti bahwa pelestarian budaya tak cukup hanya mengandalkan praktik turun-temurun. Data, riset, dan kajian akademik menjadi kunci utama.
Kepala Bidang Kebudayaan Disparbudpora Bondowoso, Gede Budiawan, mengungkapkan, tradisi Slametan Gugur Gunung sebenarnya telah diusulkan sejak 2022. Namun kala itu, pengajuan harus kandas karena dinilai minim narasi akademik.
“Bukan karena tradisinya tidak ada, tapi karena belum ada kajian ilmiah yang menguatkan tradisi yang sering digelar di Desa Ramban Kulon Kecamatan Cermee itu,” kata Budi, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2026).
Tak ingin berhenti di sana, Disparbudpora memilih melengkapi kekurangan. Mereka mengumpulkan data, memperkuat narasi, serta menyandingkan Slametan Gugur Gunung dengan dua tradisi lain yang lebih dulu memiliki rekam jejak kajian, yakni Tape Bondowoso dan Topeng Kona.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 15 Desember 2024, Kementerian Kebudayaan RI secara resmi mengumumkan ketiganya sebagai WBTBI. Sertifikat pengakuan itu kemudian diserahkan kepada Pemkab Bondowoso pada 6 Januari 2025.
“Dengan status WBTBI ini, secara tidak langsung Bondowoso memiliki hak paten kultural. Artinya, kami punya kewajiban untuk fokus melestarikannya,” tegas Budi.
Pengakuan tersebut juga menegaskan identitas lokal Bondowoso. Tape Bondowoso, misalnya, dinilai memiliki keunikan yang membedakannya dari tape daerah lain.
Proses tanam singkong selama 10 bulan di tanah berpasir, tekstur manis-keset, potongan khas sekitar 10 sentimeter, serta daya tahan yang lebih lama menjadi ciri pembeda yang tak dimiliki daerah lain.
Pamong Budaya Ahli Muda Disparbudpora Bondowoso, Endah Listyorini, menambahkan, dalam penilaian WBTBI, yang dicari bukan sekadar tradisi yang mirip, melainkan keunikan yang spesifik dan linier.
“BBTB itu soal pembeda. Kalau tidak ada unsur yang membedakan dengan daerah lain, maka sulit diakui,” jelas Endah.
Hal serupa berlaku pada Topeng Kona maupun Slametan Gugur Gunung. Tradisi yang hidup, lestari, dan dijalankan masyarakat harus diperkuat dengan bukti akademik agar tercatat dalam Data Pokok Kebudayaan Nasional.
Pengalaman ini menjadi pelajaran penting bagi Pemkab Bondowoso. Tahun ini, Disparbudpora kembali bersiap mengusulkan Tradisi Pojien sebagai calon WBTBI berikutnya. Untuk menghindari kendala serupa, kerja sama dengan perguruan tinggi pun mulai dibangun.
“Kami sudah menjalin komunikasi dengan beberapa universitas, seperti Universitas Jember dan Universitas Negeri Malang, untuk membantu kajian akademiknya,” ujarnya.
Bagi Bondowoso, pengakuan budaya bukan sekadar seremoni. Ia adalah ikhtiar menjaga ingatan kolektif, memastikan tradisi tidak sekadar hidup di panggung, tetapi juga tercatat, diteliti, dan diwariskan. Sebab budaya yang terdokumentasi dengan baik, memiliki peluang lebih besar untuk bertahan di masa depan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

