Eksekusi Akhir Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Janjikan Perataan Lahan Tuntas Januari 2026

Hingga saat ini, masih terdapat enam persil bangunan yang berdiri di lokasi tersebut. Eksekusi lahan belum dapat dilakukan karena proses penyerahan uang ganti rugi melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat terhambat agenda libur pergantian tahun.

09 Jan 2026 - 12:05
Eksekusi Akhir Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Janjikan Perataan Lahan Tuntas Januari 2026
Kampung taman pelangi ditargetkan rata pada Januari 2026 untuk pembangunan proyek Flyover Ahmad Yani (Humas Pemkot Surabaya for SJP)

SURABAYA, SJP — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berjanji akan menargetkan pembersihan sisa bangunan di kawasan Kampung Taman Pelangi, median Jalan Ahmad Yani, tuntas sepenuhnya pada Januari 2026. 

Langkah ini menjadi fase krusial bagi percepatan proyek strategis pembangunan Flyover Ahmad Yani guna mengurai kemacetan kronis di gerbang selatan Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penyesuaian jadwal pembongkaran bukan disebabkan oleh kendala anggaran maupun penolakan warga, melainkan murni persoalan teknis administratif di pengadilan.

Hingga saat ini, masih terdapat enam persil bangunan yang berdiri di lokasi tersebut. Eksekusi lahan belum dapat dilakukan karena proses penyerahan uang ganti rugi melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat terhambat agenda libur pergantian tahun.

"Secara substansi, persoalan ganti rugi sebenarnya sudah rampung sejak Desember 2025. Dana kompensasi sudah siap sepenuhnya, hanya tinggal menunggu proses penyerahan secara administratif melalui pengadilan karena sebelumnya terbentur libur akhir tahun," ujar Eri Cahyadi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Eri memastikan, begitu PN Surabaya menyelesaikan proses penyerahan dana kepada pemilik lahan, Pemkot Surabaya akan langsung mengerahkan alat berat untuk meratakan bangunan yang tersisa. 

"Targetnya bulan Januari ini harus tuntas," imbuh dia.

Proyek ini disebut memiliki urgensi tinggi mengingat Jalan Ahmad Yani merupakan nadi transportasi utama yang menghubungkan Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo. Kawasan tersebut menjadi titik jenuh lalu lintas, terutama pada jam keberangkatan dan kepulangan kerja.

Sebagai informasi, proses dekonstruksi Kampung Taman Pelangi telah berlangsung secara bertahap sejak akhir Agustus 2025. 

Total lahan terdampak 29 persil, sisa lahan belum dieksekusi 6 persil, total nilai ganti rugi (appraisal) ± Rp 83 miliar. 

Pantauan di lokasi menunjukkan mayoritas bangunan di Kampung Taman Pelangi kini telah rata dengan tanah. 

Sejumlah alat berat tetap disiagakan di area tersebut untuk merespons percepatan eksekusi begitu lampu hijau administratif diterbitkan oleh otoritas hukum.

Penyelesaian clearing area ini menjadi titik penentu bagi dimulainya konstruksi fisik flyover yang diharapkan mampu mempersingkat waktu tempuh dan meningkatkan efisiensi arus logistik di pintu masuk utama Kota Surabaya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow