Ini Respon Bupati Jombang Soal Kenaikan PBB
Warsubi menganggap pendataan ulang pajak yang dilakukan oleh Pemkab Jombang bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat.
JOMBANG, SJP – Bupati Jombang, Warsubi, menyampaikan misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk tidak membebani masyarakat berkaitan dengan beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Misi tersebut berkenaan dengan kondisi masyarakat yang berpenghasilan rendah, terkait urusan pajak. Untuk itu, Warsubi menganggap pendataan ulang pajak yang dilakukan oleh Pemkab Jombang bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat.
"Kami memahami bahwa urusan pajak sering kali menjadi beban pikiran, terutama bagi warga berpenghasilan rendah," ucap Bupati Warsubi dalam pesan diterima wartawan, Kamis (14/8/2025).
"Oleh karena itu, pendataan ulang ini justru untuk memastikan pengenaan pajak benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga adil bagi semua pihak," ujarnya.
Bupati Warsubi lantas menyebut tiga kebijakan untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat, di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat.
Penghapusan denda pajak dihapus mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada warga untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tanpa terbebani biaya tambahan.
Selanjutnya, diskon hingga 35 persen diberikan untuk BPHTB pada semua jenis transaksi sebagai bentuk stimulus agar pembayaran pajak lebih ringan.
Bupati Warsubi mempersilakan masyarakat yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai untuk menyampaikan keberatan. Pemkab Jombang telah menyiapkan tim khusus yang akan memproses keberatan tersebut secara cepat, transparan, dan profesional.
Lebih lanjut, Warsubi menegaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023," ungkapnya.
Warsubi secara tegas juga menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang untuk mengawal kebijakan tidak ada kenaikan pajak pada 2026.
"Dalam revisi peraturan daerah yang akan datang, tidak akan ada kenaikan pajak apa pun pada tahun 2026. Ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan rakyat." terangnya.
Bupati Warsubi menekankan bahwa Pemkab Jombang hadir sebagai pelindung, pendamping, dan pengayom masyarakat, bukan sekadar penarik pajak. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun Jombang.
"Pajak yang kita bayar akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan fasilitas yang bermanfaat," tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

