Pejabat di Jombang Segera Dirombak, Isi 80 Jabatan Kosong
Sesuai dengan aturan yang berlaku, seorang kepala daerah baru bisa mengubah susunan pejabat setelah enam bulan masa jabatannya.
JOMBANG, SJP - Bupati Jombang, Warsubi berencana melakukan perombakan besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Usai menjabat selama enam bulan, Warsubi akan segera melakukan mutasi dan promosi untuk pejabat eselon II, III, dan IV.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, proses mutasi ini adalah kewenangan penuh bupati. Sesuai dengan aturan yang berlaku, seorang kepala daerah baru bisa mengubah susunan pejabat setelah enam bulan masa jabatannya.
"Bupati dilantik 20 Februari, jadi mutasi baru bisa dilakukan setelah 20 Agustus," jelas Bambang dalam pesan diterima wartawan, Kamis (14/8/2025).
Aturan ini merujuk pada Pasal 162 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jika mutasi ingin dilakukan sebelum enam bulan, kepala daerah harus mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Per 1 Agustus 2025, tercatat ada 80 jabatan kosong di Pemkab Jombang, termasuk lima posisi Kepala Dinas yang strategis. Kekosongan ini terjadi karena pensiun, promosi, atau adanya rotasi sebelumnya.
Bupati Warsubi menyebut langkah perombakan ini tidak hanya bertujuan mengisi kekosongan, tetapi juga untuk menyegarkan kinerja birokrasi.
"Penyegaran ini penting untuk membangkitkan semangat kerja dan memastikan pelayanan publik lebih optimal," ungkapnya.
Masyarakat Jombang tentu menanti langkah Bupati Jombang, Warsubi untuk menentukan pejabat-pejabat yang sesuai dengan arah kebutuhan visi misi pembangunan kota santri. Terbebas dari intrik politik, transaksional dan artian jual beli jabatan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

