Ini 7 Penekanan Kajari Bondowoso Saat Lantik Kasi Pidsus

Pelantikan ini merupakan Imbas OTT KPK beberapa waktu lalu yang menyeret mantan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen

05 Dec 2023 - 09:15
Ini 7 Penekanan Kajari Bondowoso Saat Lantik Kasi Pidsus
Prosesi pelantikan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso (Foto : Kejari )

Kabupaten Bondowoso, SJP – Imbas dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, melantik Dwi Hastaryo sebagai Kasi Pidsus.

Dzakiyul Fikri sendiri, dilantik oleh Gubernur Jawa Timur, pada 23 November 2023 lalu, menggantikan Puji Triasmoro yang ditetapkan sebagai tersangka kasus OTT oleh KPK.

Sedankan, Dwi Hastaryo dilantik menggantikan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, yang juga terjaring dan ditetapkan sebagai tersangka kasus OTT oleh KPK.

Dilansir dari laman resmi Kejari Bondowoso, pelatikan Kasi Pidsus, digelar secara sederhana, cepat dan hikmat, di aula kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, pada Selasa (5/12/2023).

Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyampaikan, secara khusus berharap kepada Dwi Hastaryo, agar dapat melaksanakan tugas barunya dengan baik.

Berikut beberapa penekanan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan kepada seluruh jajarannya :

  1. Segera implementasikan perintah Jaksa Agung tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Jaksa Agung pada hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023 yang lalu.

  2. Selalu jaga integritas pegawai guna mewujudkan aparatur yang bersih dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya sehingga tidak ada lagi aparat di Kejari Bondowoso yang mempermainkan hukum, menitip rekanan proyek dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya.

  3. Tingkatkan kualitas sumber daya manusia dengan menegakkan standar etika, profesionalisme dan integritas jaksa.

  4. Tingkatkan efektifitas kinerja dengan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

  5. Mempermudah akses bagi masyarakat mendapatkan pelayanan hukum maupun informasi serta responsif dalam menangani setiap laporan/pengaduan masyarakat.

  6. Mengoptimalkan peran sebagai jaksa pengacara negara dalam melindungi kepentingan negara, mencegah penyalahgunaan keuangan negara, mempertahankan dan mengembalikan aset negara termasuk menyelesaikan sengketa tanah negara dan sengketa perdagangan internasional.

  7. Pedomani instruksi jaksa agung nomor 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana. (**)

Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Kejaksaan Negeri Bondowoso

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow