Ibu Ahmad Faiz Pingsan Usai Hakim PN Kota Kediri Tolak Gugatan Praperadilan

Tim penasihat hukum Ahmad Faiz Yusuf menilai keputusan yang menolak gugatan praperadilan sebagai bentuk pembenaran atas tindakan aparat yang melanggar hukum.

11 Nov 2025 - 20:25
Ibu Ahmad Faiz Pingsan Usai Hakim PN Kota Kediri Tolak Gugatan Praperadilan
Suasana haru seusai hakim menyatakan menolak praperadilan atas status tersangka Ahmad Faiz Yusuf. (foto: dokumentasi KMS-PL)

KEDIRI, SJP — Tangis pilu mewarnai ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (11/11/2025). Hakim tunggal Bayu Agung Kurniawan mengetukkan palu menandai penolakan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad Faiz Yusuf. Tak lama setelah itu, ibunda Faiz, Imroatin, yang sejak pertengahan sidang meneteskan air mata, mendadak pingsan.

Suasana pun berubah haru. Keluarga dan petugas panik menggotong Imroatin dengan kursi roda keluar ruang sidang menuju area parkir, sebelum akhirnya dilarikan ke RS Ahmad Dahlan Kediri untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dalam amar putusannya, hakim menilai penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka terhadap Faiz oleh Satreskrim Polres Kediri Kota telah memenuhi unsur hukum formil dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hakim juga menyebut kesalahan pengetikan pasal dalam berkas perkaram, yakni penyebutan Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2024 yang tidak ada dalam UU ITE sebagai kesalahan teknis yang tidak memengaruhi sahnya proses hukum.

Namun, tim penasihat hukum Ahmad Faiz Yusuf menilai keputusan itu sebagai bentuk pembenaran atas tindakan aparat yang melanggar hukum.

“Kami tidak melihat pengadilan menjalankan fungsi kontrol terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan polisi. Putusan ini justru melegitimasi pelanggaran hukum yang seharusnya dikoreksi,” ujar Ichwan Fachrojif dari LBH PP Muhammadiyah usai persidangan.

Nada serupa disampaikan Anang Hartoyo, kuasa hukum dari LBH AP Muhammadiyah Nganjuk. Ia menyebut putusan itu sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Putusan ini kontradiktif dengan prinsip due process of law. Hakim mengabaikan fakta bahwa hasil laboratorium digital forensik baru keluar seminggu setelah Faiz ditetapkan tersangka. Artinya, penetapan dilakukan tanpa bukti lengkap. Itu pelanggaran serius terhadap asas kepastian hukum,” tegasnya.

Anang juga menyoroti pertimbangan hakim yang menjadikan penyidik sebagai saksi.

“Bagaimana mungkin penyidik menjadi saksi? Itu bertentangan dengan hukum acara pidana. Saksi seharusnya orang yang melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa, bukan pihak yang justru terlibat langsung dalam proses penyidikan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Selain itu, ia menilai hakim gagal memahami substansi kesalahan pasal dalam berkas perkara. Dia mempertanyakan, hakim abai terhadap kesalahan administrasi serta menerima alasan penyidik yang menyatakan kesalahan pencantuman pasal 54 UU no.1/2024, seharusnya pasal 45.   “Ini bukan soal typo, tapi soal ketidakcermatan hukum. Kalau kesalahan pasal saja bisa dianggap remeh, maka siapa pun bisa dijadikan tersangka hanya karena kekeliruan administrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Lingga Parama dari LBH Surabaya menilai putusan tersebut mencederai nilai-nilai hak asasi manusia. “Praperadilan seharusnya menjadi ruang untuk menghormati hak-hak warga negara, bukan mengabaikannya. Tindakan aparat yang salah malah dianggap benar. Ini kemunduran serius bagi demokrasi hukum kita,” tegas Lingga.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mengkaji langkah hukum lanjutan. Di sisi lain, keluarga Ahmad Faiz Yusuf masih terpukul, berharap keadilan sejati kelak berpihak pada kebenaran. (**)

Editor : Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow