Operasi Pekat 2026 di Kota Kediri, Potret Buram Barang Haram yang Sulit Dibendung

25 kasus berhasil diungkap oleh jajaran Polres Kediri Kota selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026. Pelaksanaan operasi pekat sendiri, berlangsung selama 12 hari yakni mulai Rabu (25/2/2026) hingga Ahad (8/3/2026).

14 Mar 2026 - 08:00
Operasi Pekat 2026 di Kota Kediri, Potret Buram Barang Haram yang Sulit Dibendung
Sejumlah barang bukti hasil ungkap Operasi Pekat Polres Kediri Kota. (Foto: Polres Kediri Kota for SJP)

KOTA KEDIRI, SJP - Jajaran Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 25 kasus selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026. Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak Rabu (25/2/2026) hingga Ahad (8/3/2026).

Dari 25 kasus yang terungkap, 7 di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dengan rincian 4 kasus perjudian dan 3 kasus narkoba. 

Sementara itu, 18 kasus lainnya merupakan Non-Target Operasi (Non-TO) yang terdiri dari 1 kasus perjudian, 2 kasus narkoba, dan 15 kasus peredaran minuman keras ilegal.

"Total keseluruhan kasus yang berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Pekat sebanyak 25 kasus," jelas Wakapolres Kediri Kota, Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, Jumat (13/3/2026).

Pada kasus narkoba, sambung dia, dua perkara di antaranya terkait narkotika jenis sabu, sedangkan tiga perkara lainnya melibatkan peredaran pil dobel L. 

Selain itu, petugas mengamankan sembilan terduga pelaku yang berperan sebagai pengedar maupun kurir perantara. 

Para tersangka masing-masing berinisial HK (25), AAP (27), CA (27), AK (28), BN (23), WW (24), RN (29), HH (26), dan AM (23).

"Satreskoba Polres Kediri Kota juga mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya dengan 9 tersangka diamankan. Sementara barang bukti antara lain berupa 34,94 gram sabu, 2.437 butir pil dobel L, timbangan digital, alat konsumsi, serta beberapa unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama lebih dari tiga bulan. Mayoritas pelaku berada pada usia produktif, yakni berkisar antara 22 hingga 30 tahun.

Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Kediri Kota beserta polsek jajaran, serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, terutama perjudian, peredaran miras ilegal, hingga penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kediri dan sekitarnya untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum," pungkas Wakapolres Kediri Kota. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow