Oknum Anggota DPRD Kota Blitar Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan, Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Penetapan status tersangka terhadap GP menandai babak baru penanganan perkara ini dan menjadi bukti bahwa Polres Batu berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang jabatan maupun pangkat.
KOTA BATU, SJP - Kasus dugaan perzinaan yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP bersama oknum Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR terus berkembang. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu, GP akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (8/11/2025).
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto pada Selasa (11/11/2025) membenarkan bahwa, status hukum GP telah dinaikkan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik telah menaikkan statusnya menjadi tersangka karena dua alat bukti terpenuhi. Saat ini tinggal proses melengkapi berkas pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci dari kamar hotel di Kota Batu yang menjadi lokasi dugaan perzinaan. Barang bukti tersebut meliputi sprei, tisu bekas, dan rekaman CCTV hotel, yang kini telah dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah keduanya digerebek aparat kepolisian menyusul laporan dari suami SNR. Dalam proses penyidikan, baik GP maupun SNR sempat diperiksa intensif oleh penyidik, hingga akhirnya keduanya kini sama-sama menyandang status tersangka.
Polres Batu menegaskan, proses hukum terhadap kedua oknum tersebut akan dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa adanya perlakuan khusus.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Tidak ada intervensi, siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Kasus yang melibatkan pejabat publik dan aparat penegak hukum ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Publik menilai, tindakan keduanya mencederai kepercayaan terhadap institusi dan moralitas pejabat negara.
Meski begitu, pihak kepolisian meminta publik untuk tetap tenang dan memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara profesional.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sampai tuntas. Tidak ada yang kebal hukum, semua diperlakukan sama di hadapan hukum,” tutupnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

