Dugaan Penyelewengan Dana Desa Banjardowo, Dokumen Penting Diamankan Polisi
Setelah penggeledahan di dua lokasi, Unit Tipikor Polres Jombang menemukan sejumlah alat bukti.
JOMBANG, SJP - Upaya menyibak praktek korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jombang tampaknya segera mengarah penetapan tersangka. Setelah penggeledahan di dua lokasi, polisi menemukan sejumlah alat bukti.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan langkah penyidikan unit Tipikor dalam pencarian alat bukti melalui penggeledahan terseut. "Betul," jawab AKP Dimas kepada suarajatimpost, Ahad (10/5/2026).
Unit Tipikor Polres Jombang melakukan penggeledahan di rumah kepala desa (Kades) inisial RHD dan mantan Operator Desa berinisial AP, Selasa (21/4/2026). Menurut anggota BPD, Suwadi peristiwa penggeledahan dilakukan setidaknya oleh 9 orang tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang. Sekretaris Desa sekaligus Bendahara Desa jadi saksi saat upaya penggeledahan.
"Sembilan orang kayaknya mas, sama kanit baru kok," ujar Suwadi.
Menurut Suwadi, proses penggeledahan juga berlangsung cukup lama. Dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Berbagai dokumen pun berhasil diperoleh dari upaya penggeledahan.
"Dokumen yang dibawa oleh pihak berwenang meliputi SPJ dan RAB dari periode tahun 2021 hingga 2023, serta ditemukannya SK Operator yang sebelumnya sempat dinyatakan hilang/tidak ada," tandasnya.
Berdasar informasi diterima, peristiwa penyelewengan uang negara ini terungkap usai ada keresahan oleh warga terkait kinerja Kades yang kerap tidak masuk kerja dan juga kejanggalan aktivitas pembangunan desa.
Laporan dugaan praktek korupsi pun lantas dilayangkan sejak 2025 oleh warga. Dari temuan penyelidikan polisi ada uang negara senilai ratusan juta rupiah yang diduga dikorupsi. (*)
Editor: Danu
What's Your Reaction?

