Ditangkap Polisi, Pencuri Kotak Amal Masjid di Probolinggo Tak Tahu Ada CCTV

Atas perbuatannya, pelaku MC akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

18 Oct 2024 - 22:15
Ditangkap Polisi, Pencuri Kotak Amal Masjid di Probolinggo Tak Tahu Ada CCTV
Pelaku pencurian kotak amal saat digiring petugas Polres Probolinggo Kota (Rahmad/SJP)

KOTA PROBOLINGGO, SJP - Sempat viral, aksi pelaku pencurian kotak amal masjid di Kota Probolinggo akhirnya terkuak. Pelaku pun ditangkap Polres Probolinggo Kota.

Pelaku seorang pria berinisial MC (39) merupakan warga Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan yang mencuri kotak amal di Masjid An-Nur Jalan Suyoso, Rabu (16/10/2024) lalu.

“Jadi benar, tersangka MC ini diamankan oleh Tim Opsnal Macan Prabu Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota di rumahnya,“ terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, Jumat (18/10/2024).

Zainullah menjelaskan, menurut keterangan tersangka kejadian ini berawal pada Rabu tanggal 16 Oktober 2024 Sekira jam 06.10 Wib, tersangka MC ini hendak janjian dengan temannya di daerah Ketapang dan mampir di Masjid An-Nur untuk mencuci muka. 

Saat cuci muka, MC melihat kotak amal ini dalam keadaan sedikit terbuka karena engselnya agak rusak.

“Jadi MC ini, setelah melihat kotak amal, langsung ada niatan untuk mengambil kotak tersebut. Setelah sempat melihat – lihat situasi, MC langsung mengambil kotak amal tersebut dan membawa kotak amal tersebut ke dalam kamar mandi," urainya.

Pelaku diketahui tidak sadar bahwa dimasjid tersebut ada CCTV. Di dalam kamar mandi, kotak amal tersebut dibuka paksa oleh MC dan uang yang berjumlah kurang lebih Rp 200 ribu langsung diambil.

Selain mengamankan MC, anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas ransel warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 390 ribu.

“Saat ditanya, MC ini juga mengaku bahwa uang dari kotak amal tersebut dipakai untuk ngopi, beli rokok dan makan," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku MC akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow