Perkuat Fondasi Hukum 2026, DPRD Probolinggo Sahkan 22 Propem Perda

DPRD Kabupaten Probolinggo resmi menetapkan 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (14/1). Langkah ini merupakan komitmen legislatif dan eksekutif dalam menyusun pedoman pembangunan yang berpihak pada rakyat.

15 Jan 2026 - 17:45
Perkuat Fondasi Hukum 2026, DPRD Probolinggo Sahkan 22 Propem Perda
Rapat Pembahasan Propem Perda 2026 DPRD Probolinggo. (Foto: Rizky/SJP)

PROBOLINGGO, SJP – Arah kebijakan hukum dan pembangunan Kabupaten Probolinggo tahun 2026 resmi dipatok, setelah DPRD Kabupaten Probolinggo mengesahkan 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (14/1/2026).

Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD tentang perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2025, yang menjadi pedoman utama penyusunan dan pembahasan regulasi daerah sepanjang tahun 2026.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD M. Zubaidi dan didampingi Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma, Wakil Ketua I Didik Humaidi, serta Wakil Ketua III Sumarmi Rasit. Seluruh anggota DPRD hadir bersama jajaran eksekutif daerah.

Dari unsur Pemerintah Kabupaten Probolinggo, rapat dihadiri Pelaksana Harian Sekretaris Daerah M. Sjaiful Efendi, para kepala Organisasi Perangkat Daerah, camat, serta unsur Forkopimda.

Sebanyak 22 Propem Perda yang disepakati mencakup berbagai sektor prioritas daerah, di antaranya penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, penguatan produk unggulan daerah, penyelenggaraan pemakaman, serta fasilitasi pesantren.

“Agenda legislasi 2026 juga menempatkan isu sosial dan lingkungan sebagai fokus penting, melalui peraturan tentang kesejahteraan sosial, pelindungan dan pemberdayaan petani, serta konservasi keanekaragaman hayati,” kata Ketua Bapem Perda, Siska Dwiyanti saat membacakan nota penjelasan.

Pada sektor ekonomi dan ketahanan pangan, DPRD memasukkan Propem Perda mengenai ketenagakerjaan dan penyelenggaraan cadangan pangan. Sementara di bidang keuangan daerah, akan dibahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.

Selain itu, DPRD dan Pemkab Probolinggo juga mengagendakan perubahan regulasi kelembagaan dan tata ruang, termasuk struktur perangkat daerah, Perusahaan Perseroan Daerah Rengganis, serta penataan RTRW Kabupaten Probolinggo Tahun 2025–2045.

Propem Perda 2026 turut memuat perubahan Perda pajak dan retribusi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pembentukan dana cadangan Pilkada 2029, penetapan wilayah administrasi dan pulau, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pemerintahan desa, hingga penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. (**)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow