Hasil Kesepakatan Bersama, Ojol Dilarang Angkut Penumpang di Area Pasar dan Terminal Kota Batu

Kejelasan batas operasional melalui rambu fisik dimaksudkan agar dapat meminimalkan konflik, melindungi mata pencaharian masing-masing pelaku transportasi, serta menciptakan ketertiban layanan bagi masyarakat

29 Jan 2026 - 16:20
Hasil Kesepakatan Bersama, Ojol Dilarang Angkut Penumpang di Area Pasar dan Terminal Kota Batu
Pemasangan rambu zona merah kawasan terminal Batu (Ist/Dishub/SJP)

KOTA BATU, SJP – Penerapan zona merah ojek online (ojol) di kawasan Pasar Induk Among Tani dan Terminal Kota Batu resmi diberlakukan sebagai hasil kesepakatan bersama antar pelaku jasa transportasi. Kebijakan ini menandai pendekatan kolaboratif antara angkutan online dan angkutan konvensional dalam menata ruang operasional secara berkeadilan.

Ketua Aliansi Ojol Bersatu (AOB) Arif Kurniawan pada Kamis (29/1/2026) menegaskan, zona merah tersebut ditandai dengan pemasangan rambu titik penjemputan oleh Dinas Perhubungan Kota Batu di Jalan Dewi Sartika sejak Senin (26/1/2026). Dalam aturan ini, ojol tidak diperkenankan mengangkut penumpang di dalam area pasar dan terminal, melainkan diarahkan ke titik pick up point yang telah ditentukan.

"Hal ini merupakan hasil kesepakatan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Batu untuk menghindari dinamika di lapangan akibat tumpang tindih wilayah operasional. Dengan adanya rambu fisik, batas kerja antar moda kini dibuat lebih tegas dan mudah dipahami oleh semua pihak," urainya.

Arif juga menyampaikan bahwa kejelasan zona operasional menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah kesalahpahaman, baik antar driver maupun antara driver dan penumpang. Menurutnya, selama ini banyak pelanggaran terjadi bukan karena unsur kesengajaan, melainkan minimnya informasi di lapangan.

Penerapan zona merah saat ini masih berada pada tahap sosialisasi tanpa sanksi. Fokus utama diarahkan pada edukasi internal driver roda dua dan roda empat, serta penyebaran informasi lintas wilayah, termasuk kepada pengemudi di Malang Raya yang kerap beroperasi di Kota Batu.

"Kami juga ikut mendorong penguatan edukasi kepada pengguna jasa. Sosialisasi melalui banner dan pengumuman di kawasan terminal dinilai penting agar calon penumpang memahami aturan sebelum melakukan pemesanan, sehingga sistem yang dibangun berjalan seimbang dan tidak menimbulkan gesekan baru," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow