Hanya Naik 3,2 Persen, UMK Jombang Jadi Rp 2.945.544
Besaran nilai UMK Jombang tahun 2024 menjadi Rp 2.945.544, naik 3,2 persen dari tahun 2023 sebesar Rp2.854.095,88 dengan kenaikan Rp 91.448.
Jombang, SJP - Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang, Priadi mengatakan jika nilai Upah Minimum Kaupaten (UMK) kabupaten Jombang tahun 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur No 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023 naik 3,2 persen.
Besaran nilai UMK Jombang tahun 2024 menjadi Rp 2.945.544, naik 3,2 persen dari tahun 2023 sebesar Rp2.854.095,88. Atau ada kenaikan dalam nominal Rp 91.448.
"Usulan bupati Rp 2.974.489, keputusan Gubernur Rp 2.945.544, lebih rendah Rp 28.945," kata Priadi dalam pesan tertulis, Selasa (5/12/2023).
Priadi mejelaskan jika kenaikan 3,2 persen masih diatas inflasi Jombang, sebesar 3,01 persen.
Priadi menilai hitungan tersebut dapat naikkan daya beli pekerja.
"Biarpun kurang signifikan berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya," ujarnya.
Demikian juga, menurut mantan Kepala Dinas Pertanian itu, jika kenaikan upah 3,2 persen dalam perspektif pengusaha sesuai dengan kemampuan perusahaan.
"Sehingga dapat mendorong pertumbuhan produksi," tandasnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?