Hadir di KPK, namun Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaan Ditunda

Hasto Kristiyanto membawa surat resmi yang berisi permintaan penundaan pemeriksaan kepada pimpinan KPK hingga ada keputusan dari praperadilan di PN Jakarta Selatan.  

13 Jan 2025 - 14:09
Hadir di KPK, namun Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaan Ditunda
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK. (foto: beritasatu.com)

JAKARTA, SJP - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan dirinya hingga ada putusan praperadilan mengenai status tersangkanya dalam kasus Harun Masiku.

Hasto, yang telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membawa surat resmi yang berisi permintaan penundaan pemeriksaan kepada pimpinan KPK. 

"Saya memiliki hak untuk melakukan praperadilan, dan pada kesempatan ini, penasihat hukum saya juga akan menyerahkan surat kepada pimpinan KPK terkait proses praperadilan tersebut," ungkapnya saat hadir di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1/2025).

Hasto memilih untuk tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi surat tersebut dan menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait tindak lanjut suratnya kepada KPK. 

"Apakah surat yang kami sampaikan akan berpengaruh pada kelanjutan pemeriksaan atau pimpinan KPK akan menunggu proses praperadilan, kami percayakan kepada pimpinan KPK, karena kami yakin mekanisme hukum akan dijalankan sesuai asas praduga tak bersalah," tambahnya.

Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, menjelaskan bahwa surat yang diserahkan berisi permohonan penundaan pemeriksaan kliennya hingga ada keputusan dari praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

"Kami hadir dengan dua surat. Yang pertama adalah permohonan penundaan pemeriksaan," jelas Patra saat mendampingi Hasto.

Patra menjelaskan bahwa praperadilan berfungsi untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Jika putusan praperadilan menyatakan bahwa status tersangka tidak sah, maka pemeriksaan lebih lanjut tidak perlu dilakukan. 

"Kami sudah mengajukan surat ini sekaligus saat kami hadir dan mendaftarkan praperadilan kepada pimpinan KPK," tutupnya. (**)

sumber : beritasatu.com
Editor : Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow