Polres Malang Tangkap Pelaku Cabul Dau Usai Viral di Medsos
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan (Rumah tahanan)Polres Malang
Kabupaten Malang, SJP — Polres Malang tangkap pelaku cabul asal Dau Kabupaten Malang usai video viral di akun Instagram malangraya_info beberapa waktu lalu.
Bahkan kepolisian telah menetapkan status pelaku menjadi tersangka terduga pelaku pencabulan terhadap seorang remaja perempuan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, katakan pelaku berinisial SA (31) merupakan pria asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Sementara korban, S (19), perempuan warga Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, yang tinggal di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
“Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, sudah kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis 8/2/2024.
Dicka jelaskan, kejadian awal terjadi saat SA berkunjung ke warung tempat korban bekerja pada Sabtu 3/2/2024 sekira pukul 17.30 WIB.
Saat itu, pelaku meminta tolong kepada korban untuk menumpang salat magrib di dalam warung.
Korban kemudian mengantar SA ke belakang rumah untuk mengambil air wudhu.
Namun naas ketika pelaku meminjam kain sarung dari korban, pelaku mendekati dan berusaha mencium pipi korban.
Sontak korban berontak dan berteriak, namun SA mencekik leher korban hingga terjatuh dan menindihnya.
Mendengar keributan, warga yang juga menjadi saksi menghampiri dan berhasil mendorong pelaku sehingga korban dapat melarikan diri.
“Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” jelas Dicka.
Kesaksian warga dikatakan Dicka saat saksi mendengar teriakan korban kemudian sempat mencari hingga berhasil mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya kepada petugas kepolisian Polsek Dau.
Pelaku kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku SA mengakui semua perbuatannya.
Ia mengaku khilaf saat melihat korban dalam keadaan sendirian dan suasana saat itu sedang sepi sehingga gelap mata.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan (Rumah tahanan)Polres Malang.
Tersangka bakal dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.
“Sudah proses dan ditahan ya, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pidana penjara,” pungkasnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?