Gus Muhdlor Dituntut Penjara 6 Tahun 4 Bulan dan Denda Rp1,4 Miliar

Ahmad Muhdlor Ali, mantan Bupati Sidoarjo, yang lebih dikenal sebagai Gus Muhdlor, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun 4 bulan

09 Dec 2024 - 15:00
Gus Muhdlor Dituntut Penjara 6 Tahun 4 Bulan dan Denda Rp1,4 Miliar
Proses jalannya persidangan Ahmad Muhdlor Ali dengan agenda tuntutan. (Foto: Yudha)

SIDOARJO, SJP - Ahmad Muhdlor Ali, mantan Bupati Sidoarjo, yang lebih dikenal sebagai Gus Muhdlor, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun 4 bulan atas dugaan korupsi terkait pemotongan dana insentif untuk ASN BPPD Sidoarjo sebesar Rp 1,4 miliar.

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (9/12/24) pagi.

"Mengadili, menuntut terdakwa Ahmad Muhdlor Ali selama 6 tahun dan 4 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU KPK Andri Lesmana di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayar akan diubah menjadi hukuman penjara selama 6 bulan. 

JPU KPK, Andry Lesmana, dalam persidangan tersebut menyatakan, “Terdakwa sebagaimana kami dakwakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. Adanya permintaan pemotongan atau penerimaan uang atau hak-hak milik pegawai BPPD.”

Lebih lanjut, JPU KPK juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 3 tahun. 

“Dengan terbukti adanya permintaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, JPU KPK meminta Majelis Hakim agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar,” tambah Andry.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengungkapkan bahwa Ahmad Muhdlor telah memenuhi unsur dakwaan pertama sesuai dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, JPU juga mengungkapkan faktor-faktor yang memberatkan tuntutan, yaitu ketidakmampuan Ahmad Muhdlor untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi meskipun menjabat sebagai pejabat daerah, serta pemberian keterangan yang berbelit-belit yang menyulitkan jalannya persidangan.

Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti fakta bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Sidang yang berlangsung hampir 45 menit ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani. Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dijadwalkan pada Senin (16/12/24). (**)

sumber: dari berbagai sumber

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow